TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Tubagus Hasanuddin, menyampaikan kabar terbaru dari warga negara Indonesia yang ditangkap oleh otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. WNI itu berinisial AP yang disebut bekerja sebagai selebgram di Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tb. Hasanuddin mengatakan saat ini otoritas Myanmar masih melakukan penyidikan terhadap dugaan kriminal yang dilakukan oleh AP. "Masih dilakukan penyidikan oleh aparat setempat. Jadi belum final. Terlibat betul atau tidak," ujarnya di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 2 Juli 2025.
Hasanuddin mengatakan saat ini DPR terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengetahui perkembangan situasi di sana. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menyebut Myanmar adalah negara bergejolak karena ada konflik bersenjata dengan penduduk setempat.
Sehingga apa yang terjadi dengan AP, menurut Hasanuddin, tak terlepas dari geopolitik di Myanmar. Apalagi dengan karakteristik fisik WNI yang mirip dengan warga Myanmar, ia menduga AP bisa jadi menjadi korban salah tangkap.
"Bisa jadi benar (salah tangkap), bisa jadi juga tidak benar. Ya seperti juga di Indonesia, orang ditersangkakan sebagai teroris. Lalu setelah ada pendalaman ternyata tidak ada bukti, ya sudah seperti itu," ujarnya.
Namun, dia mengimbau agar publik tidak berspekulasi dan meminta untuk menunggu kabar resmi dari pemerintah. Menurut dia, Kementerian Luar Negeri terus berkomunikasi dengan Duta Besar Indonesia untuk Myanmar.
Sebelumnya, Myanmar menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada AP. Menurut keterangan resmi Kementerian Luar Negeri pada Selasa, 1 Juli 2025, AP dituduh masuk secara ilegal ke wilayah Myanmar dan melakukan pertemuan dengan kelompok bersenjata yang dikategorikan sebagai organisasi terlarang oleh otoritas setempat.
Atas dugaan tersebut, AP mendapatkan sejumlah dakwaan, meliputi Undang-Undang Anti-Terorisme, Undang-Undang Keimigrasian tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act. Saat ini, AP menjalani masa hukumannya di Insein Prison, Yangon, salah satu fasilitas penahanan dengan pengamanan tinggi di bawah otoritas junta militer Myanmar.
Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, mengatakan bahwa pendampingan dilakukan secara intensif sejak hari pertama.
“KBRI Yangon telah melakukan berbagai upaya perlindungan, antara lain mengirimkan nota diplomatik, melakukan akses kekonsuleran dan pendampingan langsung saat pemeriksaan, memastikan pembelaan pengacara serta memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarganya,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Selasa malam.
Vonis tujuh tahun penjara dijatuhkan setelah proses pengadilan berjalan di bawah sistem peradilan yang dikendalikan penuh oleh militer Myanmar. Setelah putusan itu sudah tetap (inkracht), Kemlu RI dan KBRI Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan yang diajukan oleh pihak keluarga AP.
Adinda Jasmine berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Syarat dan Cara Daftar Sekolah Swasta Gratis di Jakarta