TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Lalu Hadrian Irfani mengatakan legislator Senayan akan memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti untuk membahas masalah kecurangan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Lalu mengatakan pertemuan bakal digelar dalam rapat kerja pekan depan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Memang kami juga sedang menelusuri kecurangan dan kelemahan-kelemahan dari SPMB ini," kata Lalu dalam keterangan resmi DPR pada Jumat, 11 Juli 2025. Salah satu yang menjadi perhatian Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini adalah soal maraknya praktik pengondisian nilai di rapor siswa untuk mengejar jalur prestasi.
Lalu memahami masih adanya celah kecurangan meski pemerintah sudah berupaya mengganti sistem yang dinilai terbaik. Pimpinan komisi bidang pendidikan DPR itu menilai pemerintah dan DPR harus mencari solusi pelaksanaan SPMB. “Kalau untuk sempurna memang tidak mudah, butuh usaha dan kerja keras,” kata legislator dari dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat II itu.
Sejumlah laporan di daerah masih menyisakan sejumlah persoalan SPMB. Mulai dari praktik titip kursi oleh pejabat, tumpang tindih aturan jalur domisili, hingga masih diberlakukannya tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) untuk masuk SD.
Sebuah memo berkop dan stempel DPRD Banten yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Budi Prajogo viral di media sosial pada akhir Juni 2025. Memo tersebut berisi permintaan agar satu siswa diterima di sekolah negeri melalui SPMB.
Budi mengaku tidak mengenal siswa dalam memo tersebut dan menyebut dokumen itu dibuat oleh stafnya. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi dan akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat membenarkan adanya dugaan kecurangan dalam kasus ini. Tim investigasi Kemendikdasmen mengatakan sampai hari ini tidak ada keterlibatan guru.
Ombudsman RI juga melaporkan berbagai temuan kecurangan dalam pelaksanaan SPMB. Bentuk kecurangan itu seperti pungutan liar yang terjadi oleh komite sekolah, baik dengan alasan pembelian seragam dan lain sebagainya.
Ombudsman pun menemukan kecurangan untuk jalur domisili. Lembaga itu melaporkan adanya perbedaan tempat tinggal murid dengan tempat anak bersekolah masih ditemukan di beberapa tempat. Misalnya, terdapat murid yang tinggal di Jakarta tapi bersekolah di Bekasi.
Sementara dari jalur prestasi, Ombudsman menemukan mulai adanya pemalsuan dan tidak adanya transparansi perhitungan nilai prestasi seperti yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Untuk jalur afirmasi di SPMB, Ombudsman menilai pemerintah daerah masih gagap untuk menentukan siapa yang layak mendapatkan jalur afirmasi dan meminggirkan penyandang disabilitas. Adapun seluruh masalah tersebut, Ombudsman menyebut persoalan utamanya disebabkan karena tidak adanya pemetaan dari pemerintah daerah terkait kebutuhan penerimaan murid baru di daerah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah Gogot Suharwoto mengklaim pelaksanaan SPMB dari awal dibuka hingga awal Juli 2025 berjalan dengan baik. “Hingga awal bulan ini pelaksanaan SPMB telah berjalan dengan baik,” kata dia dalam keterangan resmi pada Kamis, 3 Juli 2025.
Dihubungi terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan tim hasil investigasi Kementerian tidak menemukan adanya keterlibatan guru dalam dugaan kasus titip kursi di Banten yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo. “Tidak ditemukan adanya keterlibatan guru,” kata Mu’ti pada Kamis, 3 Juli 2025.
Mu’ti tak menjelaskan secara rinci soal hasil temuan tim investigasi SPMB Banten. Dia hanya mengatakan yang terpenting, Wakil Ketua DPRD Banten, telah dicopot dari jabatannya. “Yang bersangkutan meminta maaf atas kesalahanya dan posisinya sebagai wakil ketua DPRD diganti,” ujar Mu’ti.
Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kemenag Naikkan Tunjangan Guru Pendidikan Agama Islam Rp 500 Ribu