TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhammad Riza Chalid, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) 2018-2023. Pengusaha minyak itu dikabarkan tidak berada di dalam negeri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Rano Alfath mendorong Kejaksaan Agung untuk segera menemukan dan membawa Riza Chalid ke Tanah Air. Sebab, kata dia, perlu ada pemeriksaan terhadap Riza Chalid yang dilakukan oleh Kejagung sebagai penegak hukum.
"Ya harus, harus bisa (menemukan dan menangkap). Biar perkaranya semakin jelas," kata Rano ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat, 11 Juli 2025.
Dia menyatakan Komisi Hukum DPR mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung terhadap pengusutan kasus korupsi minyak mentah ini. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, komisinya bakal mengagendakan sejumlah rapat untuk membahas isu-isu penegakan hukum.
"Mungkin (dibahas) di masa sidang ke depan. Salah satu isunya penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung, termasuk kasusnya Pertamina," ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Muhammad Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah. Nama Riza masuk ke dalam deretan sembilan tersangka baru kasus korupsi minyak mentah yang diumumkan Kejagung pada Kamis, 10 Juli 2025.
Di samping Riza Chalid, delapan tersangka lainnya adalah Alfian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina, Hanung Budya selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina, Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain, dan Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
Kemudian, tersangka lainnya ialah Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020, Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping, Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020, dan Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, tersangka Riza Chalid diduga berada di Singapura. Itu didapat berdasarkan informasi yang diperoleh Kejagung. Saat ini Riza Chalid masuk dalam daftar pencarian orang lembaganya.
Qohar mengatakan penyidik telah berkoordinasi dengan perwakilan Kejagung yang berada di Singapura. “Jadi langkah-langkah ini kami tempuh untuk bagaimana kita bisa menemukan dan bisa mendatangkan yang bersangkutan,” kata Qohar pada Kamis, 10 Juli 2025.
Hanin Marwah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.