TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat memproyeksikan bahwa revisi Undang-Undang Pemilihan Umum tidak akan dibahas dalam masa sidang ke-IV tahun 2024-2025. "Mungkin untuk RUU Pemilu belum kami bahas pada sidang ini karena kami masih juga secara informal berbicara antarfraksi," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Dasco, tak etis untuk membagikan bagaimana isi pembicaraan informal sikap antarfraksi partai terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu. "Karena kalau kami sampaikan belum hal yang final, nanti akan menimbulkan dinamika yang tidak perlu," ujarnya kemudian.
Dasco menjelaskan bahwa salah satu hal yang alot didiskusikan ialah adanya pedoman rekayasa konstitusi yang diputuskan Mahkamah Konstitusi saat menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold di Pasal 222 UU Pemilu.
Dasco berujar baru kali ini Mahkamah Konstitusi memutuskan adanya rekayasa konstitusi. "Nah rekayasa konstitusi itu tentunya tidak bisa kami ambil secara terburu-buru," kata Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Sebaliknya dia menyebut DPR akan berhati-hati dalam menjalankan putusan MK tersebut. Ia beralasan perekayasaan konstitusi itu perlu mendapat masukan dari para ahli yang memahami soal konstitusi.
RUU Pemilu masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 usulan Badan Legislasi atau Baleg DPR, yang artinya pembahasan ihwal revisi itu harus dilakukan di tahun ini. Namun, belakangan Baleg DPR dan Komisi II DPR memperebutkan tugas pembahasan revisi UU Pemilu. Dua alat kelengkapan dewan tersebut sama-sama ingin membahas revisi UU tersebut.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebutkan Baleg mengusulkan RUU tersebut setelah Komisi II melepas pembahasan RUU Pemilu pada saat penetapan Prolegnas 2025. “Komisi II drop (RUU Pemilu), diganti dengan RUU ASN. Makanya saya heran, kok, mereka protes terhadap keputusan yang diambil sendiri,” ucap Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Baleg DPR mengusulkan RUU Pemilu setelah Komisi II melepas pembahasan RUU tersebut pada saat penetapan Prolegnas 2025.
Dengan demikian, Baleg memiliki tanggung jawab menggelar rapat dengar pendapat umum atau RDPU untuk menyerap masukan mengenai revisi UU Pemilu. Menurut Doli, Baleg DPR telah berdiskusi untuk melanjutkan RDPU persiapan revisi paket UU politik, yang di dalamnya termasuk UU Pemilu; UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau UU Pilkada; dan UU Partai Politik.
“Kami melaksanakan itu sebagai bentuk tanggung jawab kami memasukkan ke dalam prolegnas,” ujar Doli di kompleks parlemen, Kamis.
Politikus Partai Golkar itu menegaskan hingga kini RUU Pemilu masih menjadi tanggung jawab Baleg DPR karena RUU tersebut masuk prolegnas atas inisiatif Baleg. “Kalau mau diubah ke Komisi II, harus rapat dulu dengan pemerintah (membahas) perubahan prolegnas," tutur Doli.
Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima mengatakan komisinya akan memprioritaskan pembahasan RUU Pemilu atau yang diwacanakan menjadi Omnibus Law Politik pada tahun ini. Komisi II DPR membidangi pemerintahan dalam negeri, pertanahan, dan pemberdayaan aparatur.
Aria Bima mengatakan Komisi II sudah mengundang berbagai pihak, mulai dari pemangku kebijakan, pengamat, hingga organisasi sipil, untuk meminta masukan mengenai revisi UU Pemilu, baik untuk pemilihan presiden, pemilihan legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.
“Alangkah tepatnya, baiknya kalau Undang-Undang Pemilu itu ya di bidangnya, mitra kerja, di Komisi II," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Dengan begitu, kata dia, seharusnya RUU Pemilu bukan dibahas di Baleg DPR karena Baleg bukan merupakan alat kelengkapan pembuat undang-undang, tetapi berfungsi untuk sinkronisasi. “Jangan sekarang ini dibalik, ada cara pandang yang salah kaprah. Baleg bukan pabrik pembuat undang-undang,” ujar Aria Bima menegaskan.
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini