TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan 14 juta paket pangan bersubsidi sepanjang 2025. Penyediaan paket pangan bersubsidi ini menyerap anggaran terbesar Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok menjelaskan, sebanyak 70 persen dari total anggaran Dinas KPKP sebesar Rp 1,1 triliun atau sekitar Rp 825 miliar dialokasikan untuk program pangan bersubsidi. "Sisanya untuk belanja barang dan jasa sebesar 17,2 persen dan belanja pegawai 11,86 persen," kata Sidabalok seperti dikutip dari Antara, 3 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dinas KPKP DKI Jakarta berencana menambah tiga juta paket hingga menjadi 17 juta paket pangan bersubsidi. Penambahan tiga juta paket pangan bersubsidi ini, lanjut Sidabalok, akan menggunakan anggaran Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Program pangan bersubsidi sudah mulai pada 22 Januari 2025. Program ini bertujuan menjaga stabilitas harga pangan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi beban pengeluaran sehari-hari warga penerima manfaat.
Setiap paket pangan bersubsidi dibanderol Rp 352 ribu. Hingga Mei 2025, program telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 205 miliar.
Paket pangan bersubsidi itu berisi bahan pokok seperti ayam, daging sapi, ikan kembung, beras, telur ayam, dan susu UHT. Rinciannya:
- satu kilogram daging sapi seharga Rp 35 ribu
- seekor daging ayam Rp 8 ribu
- telur ayam per tray Rp 30 ribu
- beras Rp 30 ribu per pak ukuran lima kilogram
- susu per karton dengan total 24 susu masing-masing 200 ml seharga Rp 30 ribu
- ikan kembung per satu kilogramnya Rp 13 ribu
Penerima paket pangan bersubsidi diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 28 Tahun 2022. Kelompok penerimanya adalah:
- Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) dengan gaji maksimal 1,1 kali UMP
- Lansia dan penyandang disabilitas yang tak mampu
- Pemegang Kartu Anak Jakarta dan Kartu Pekerja Jakarta
- Penghuni rusun sesuai ketentuan dinas perumahan
- Kader PKK yang tidak mampu
- Guru dan tenaga pendidik non-PNS berpenghasilan maksimal 1,1 kali UMP
Seorang penerima hanya dapat membeli satu paket pangan bersubsidi dalam kurun waktu satu bulan. Metode pembeliannya juga bisa dilakukan secara nontunai dengan mesin electronic data capture (EDC) Bank DKI. Saat pembelian harus membawa kartu identitas seperti KTP dan kartu keluarga (KK) yang sesuai.