TEMPO.CO, Jakarta - Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Arif Budiyanto membeberkan tiga indikator utama penentu seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 melalui jalur domisili untuk jenjang sekolah menengah atas atau SMA di Jakarta. Menurut dia, indikator utama lolos seleksi jalur jarak rumah dan sekolah ini tetap dilihat dari nilai rapor siswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jadi urutannya kalau SMA itu nilai dulu, terus domisilinya, baru ke usianya," kata Arif saat ditemui di Posko Pengaduan SPMB di Jakarta Barat, Selasa, 1 Juli 2025.
Pada jenjang SMA, Arif menjelaskan pemerintah provinsi menetapkan kuota jalur domisili sebesar 35 persen dari total daya tampung sekolah. Untuk lolos masuk sekolah negeri, siswa harus memperebutkan kuota 35 persen itu berdasarkan nilai prestasi akademik. Setelahnya, baru dipertimbangkan jarak antara rumah dan sekolah yang disesuaikan dengan rayon atau domisili Rukun Tetangga (RT) yang sama dengan lokasi sekolah.
Kendati demikian, Arif mengimbau agar para orang tua sejak awal memilih sekolah yang paling dekat dengan rumahnya. Menurut dia, saat ini masih banyak orang tua yang lebih mendahulukan keinginannya dibanding ketentuan jarak yang telah diatur oleh pemerintah.
"Misalnya ada orang tua yang mau di sekolah A, tapi sebenarnya ada pilihan di sekolah lain yang bisa masuk. Kadang orang tua kan maunya sesuai pilihan mereka. Sementara kriterianya tidak memadai untuk masuk itu," kata Arif. Dia menekankan bahwa berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, semua sekolah negeri dinyatakan sama dan tidak ada sebutan sekolah unggulan.
Lebih lanjut, apabila siswa tidak lolos SPMB melalui jalur domisili tahap I, Arif menuturkan mereka masih bisa mendaftar di sekolah swasta gratis melalui SPMB Bersama. "Itu nanti biayanya seperti sekolah negeri. Jadi anak-anak juga udah tidak boleh ditarik SPP lagi," tuturnya. Adapun SPMB Bersama ini akan dilakukan pada 7-8 Juli 2025 mendatang.
Saat ini, Dinas Pendidikan Jakarta tengah membuka pendaftaran SPMB jalur domisili. Domisili ini merupakan pengganti dari jalur zonasi, jalur penerimaan di sistem sebelumnya yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Pendaftaran jalur domisili ini dibuka sampai 2 Juli 2025, dan akan diumumkan di hari yang sama melalui online mulai pukul 14.00 WIB.