Di Balik Wacana Revisi UU MK setelah Pemisahan Jadwal Pemilu

1 month ago 22
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

MAHKAMAH Konstitusi melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025 itu, MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pemilu nasional adalah pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.

Menanggapi putusan MK itu, anggota Komisi II (bidang pemerintahan) DPR Muhammad Khozin menilai Mahkamah kerap melampaui batas dalam memutuskan suatu perkara. Salah satunya, putusan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah itu.

Khozin menuturkan, dalam konstitusi, pembentuk undang-undang adalah DPR dan pemerintah. Sedangkan MK adalah penjaga konstitusi. Dia menilai Mahkamah semestinya tidak masuk terlalu jauh ke ruang legislator.

“(Apa mungkin akan dihidupkan revisi Undang-Undang MK?) Mungkin saja untuk membahas kewenangan,” kata Khozin di kompleks Parlemen pada Jumat, 4 Juli 2025.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai kondisi tersebut tidak bisa diabaikan karena dapat menjadi preseden buruk bagi sistem dan tata kelola pembentukan undang-undang. Karenanya, kata Khozin, harus ada pembahasan untuk menegaskan limitasi kewenangan MK agar tetap berada di jalurnya, bukan sebagai pembentuk undang-undang ketiga setelah DPR dan pemerintah.

“Kalau MK dinilai punya kewenangan untuk memproduksi suatu undang-undang, ya dilegitimasikan saja sekalian. Kira-kira begitu,” ujar legislator asal Jawa Timur itu.

DPR: Wacana Revisi UU MK Tak Terkait dengan Putusan soal Pemilu

Sementara itu, anggota Komisi III (bidang hukum) DPR Nasir Djamil mengatakan usul menggulirkan kembali revisi UU MK dilakukan untuk memperbaiki, bukan mengamputasi maupun mengerdilkan kewenangan MK. “Tidak ada kaitan dengan putusan pemisahan pemilu,” kata Nasir melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 8 Juli 2025.

Menurut dia, usul revisi UU MK hanya kebetulan berdekatan waktunya dengan putusan pemisahan penyelenggaraan pemilu. Namun, mengenai sikap DPR yang cenderung resisten, dia mengatakan hal tersebut adalah dinamika yang wajar di alam demokrasi.

“Kalau ada pro kontra itu kan hal yang lumrah. Tetapi, saya pribadi mengatakan tidak ada upaya untuk mengamputasi kewenangan MK," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Adapun Wakil Ketua DPR Adies Kadir menegaskan tidak ada pembahasan mengenai revisi UU MK. “Undang-Undang MK tidak ada revisi,” kata dia usai sidang paripurna di kompleks parlemen pada Selasa.

Adies mengatakan RUU MK sudah dibahas anggota DPR periode 2019-2024. Dia mengatakan, saat itu, dia menjadi ketua panitia kerja. Politikus Partai Golkar ini mengatakan proses pembahasan UU MK saat itu memang tinggal menunggu rapat paripurna tingkat II.

“Tapi, sampai saat ini, belum ada pembicaraan dari pimpinan. Kalau ada kan dia di rapat pimpinan kemudian di badan musyawarah kan, tapi belum ada,” ujarnya.

Dalam laman resmi DPR, RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sudah terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2024-2029. DPR sedang menyiapkan naskah akademik RUU tersebut.

Andi Adam Faturahman, Daniel Ahmad Fajri, dan Dede Leni Mardianti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Alasan Kementerian dan Lembaga Minta Tambah Anggaran untuk 2026

Read Entire Article