TEMPO.CO, Jakarta — Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan partainya masih mengkaji secara mendalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Hal itu disampaikannya saat ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Sabtu, 12 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, keputusan tersebut menuai pro dan kontra serta memunculkan pertanyaan mengenai kewenangan MK dalam membuat norma hukum baru.
"Pro-nya ini kesempatan untuk fokus kepada pemilihan skala nasional dan skala daerah. Kontranya banyak yang menganggap MK justru menyalahi daripada kewenangannya, dimana kewenangannya itu sebenarnya mengevaluasi, memutuskan, tapi tidak membuat norma," kata dia ditemui Sabtu, 12 Juli 2025.
Ia menyebut MK telah membuat norma-norma baru yang berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Karena itu, Partai Demokrat belum mengambil sikap definitif, namun tetap berpegang pada prinsip putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Pro dan kontra saat ini sedang digodok, Partai Demokrat masih mengkaji, ketum mengatakan kita kaji dulu sebaik-baik mungkin, karena bagaimanapun juga keputusan MK adalah final and binding,” tutur dia.
Dede juga menyinggung kemungkinan munculnya keputusan lanjutan, seperti soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang bisa mengubah kembali arah strategi partai. "Ini juga harus kita antisipasi," kata dia.
Mantan wakil gubernur Jawa Barat itu menegaskan Demokrat harus siap dengan segala konsekuensi dari keputusan MK, sembari menunggu sikap resmi dari Presiden Prabowo Subianto. “Dulu Presiden juga pernah membuat peraturan presiden terkait keputusan MK. Jadi kita belum tahu apa keputusan presiden nantinya,” ujar dia.
MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.
Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 kotak” tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.