TEMPO.CO, Jakarta - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 termin kedua sudah mulai disalurkan pada Juli ini. Penyaluran bantuan tunai pendidikan untuk siswa SD, SMP, hingga SMA/SMK dari keluarga kurang mampu ini akan ditransfer langsung ke rekening siswa secara bertahap.
Untuk mengetahui apakah dana sudah cair, peserta didik perlu memastikan statusnya sebagai penerima atau tidak, serta melakukan pengecekan secara berkala. Berikut cara cek status penerima, pencairan, dan besaran yang akan didapatkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Cara Cek PIP lewat Online
Selain menunggu informasi dari pihak sekolah, status penerima dana PIP dapat dilakukan secara daring (online) melalui situs resmi yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen.
Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1 melalui peramban (browser) yang terdapat di ponsel pintar (smartphone) atau personal computer (PC).
- Klik bagian "Cari Penerima PIP"
- Masukan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK)
- Tekan tombol Cek Penerima PIP
- Apabila siswa merupakan penerima PIP, maka layar akan menampilkan status penyaluran dana, seperti rekening sudah diaktivasi atau dana sudah masuk beserta tanggalnya.
Cara Mencairkan PIP
Dana PIP akan disalurkan langsung melalui rekening siswa dengan ketentuan bank BRI untuk SD-SMP, BNI untuk SMA, dan BSI untuk semua jenjang. Berikut dua cara pencairan:
Melalui ATM:
- Berlaku siswa berusia 17 tahun ke atas atau memiliki KTP.
- Masukkan kartu ATM, input PIN, pilih menu Tarik Tunai, masukkan nominal, dan ambil uang beserta kartu.
Melalui Teller Bank:
- Siswa SMA atau sederajat boleh mencairkan sendiri. Sementara untuk siswa SD dan SMP harus didampingi orang tua/wali.
- Bawa dokumen: formulir penarikan, buku tabungan, KTP, Kartu Keluarga, surat kuasa (jika diwakilkan) Isi formulir, antre, serahkan dokumen, dan ambil uang setelah proses selesai.
Besaran Bantuan PIP
Dana bantuan PIP untuk peserta didik jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) mengalami peningkatan, dari sebelumnya Rp1.000.000 menjadi Rp1.800.000 per tahun. Berikut rinciannya untuk semua jenjang dikdasmen:
Sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), atau program paket A
- Kelas 6 semester genap: Rp225.000 per tahun.
- Kelas 2 semester ganjil: Rp225.000 per tahun.
- Kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap: Rp450.000 per tahun.
- Kelas 2, 3, 4, 5, dan 6 semester ganjil: Rp450.000 per tahun.
Sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), atau program paket B
- Kelas 9 semester genap: Rp375.000 per tahun.
- Kelas 7 semester ganjil: Rp375.000 per tahun.
- Kelas 7 dan 8 semester genap: Rp750.000 per tahun.
- Kelas 8 dan 9 semester ganjil: Rp750.000 per tahun.
SMA, sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), SMK, atau program paket C
- Kelas 12 semester genap: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10 dan 11 semester genap: Rp1.800.000 per tahun.
- Kelas 11 dan 12 semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun.
SMK program 4 tahun
- Kelas 13 semester genap: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10 semester ganjil: Rp900.000 per tahun.
- Kelas 10, 11, dan 12 semester genap: Rp1.800.000 per tahun.
- Kelas 11, 12, dan 13 semester ganjil: Rp1.800.000 per tahun.