TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluruskan sejumlah informasi keliru yang beredar di masyarakat soal besaran dana Program Indonesia Pintar (PIP) jenjang SMA dan SMK. Melalui keterangan tertulis, Kemendikdasmen menegaskan bahwa sejak 2024, dana PIP telah dinaikkan menjadi Rp 1,8 juta per siswa per tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebelumnya, besaran bantuan hanya Rp 1 juta per siswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut aturan baru tersebut, siswa kelas 10 dan kelas 11 pada semester berjalan akan menerima bantuan penuh senilai Rp 1,8 juta. Sementara siswa kelas 10 semester ganjil dan kelas 12 semester genap memperoleh bantuan sebesar Rp 900 ribu, menyesuaikan dengan masa belajar mereka dalam tahun ajaran berjalan.
Kemendikdasmen menjelaskan bahwa dana PIP dimaksudkan untuk membantu biaya pribadi siswa selama bersekolah, termasuk transportasi, perlengkapan sekolah, serta kebutuhan penunjang lainnya. Dana tersebut langsung disalurkan ke rekening siswa yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP yang diterbitkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
“Dana yang masuk ke rekening siswa sepenuhnya menjadi milik mereka. Bisa ditarik kapan saja sesuai kebutuhan masing-masing,” demikian pernyataan Kemendikdasmen, dikutip dari keterangan resmi, Senin, 7 Juli 2025.
Hingga akhir Juni 2025, pemerintah telah menyalurkan dana PIP kepada 1.351.712 siswa jenjang pendidikan menengah. Dari jumlah itu, 403.459 siswa kelas berjalan menerima Rp 1,8 juta, sedangkan 948.253 siswa kelas akhir menerima Rp900 ribu. Total dana yang telah tersalurkan pada 2025 mencapai lebih dari Rp1,57 triliun.
Sementara pada tahun anggaran 2024, dana PIP telah menjangkau 4.168.975 siswa. Dari total tersebut, lebih dari 3 juta siswa menerima bantuan penuh sebesar Rp 1,8 juta, dan sisanya menerima Rp 900 ribu. Total dana yang disalurkan pada tahun itu mencapai Rp 6,52 triliun.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, Kemendikdasmen mengembangkan sistem pelacakan daring melalui aplikasi SIPINTAR (pip.kemendikdasmen.go.id). Laman ini menyajikan data penerima PIP dan jumlah dana bantuan secara rinci hingga tingkat sekolah, mencakup rekap tujuh tahun terakhir.
Kemendikdasmen juga mengimbau kepada media, sekolah, serta pemerintah daerah agar merujuk pada informasi resmi dalam menyampaikan data PIP. Imbauan ini bertujuan untuk menjaga keakuratan informasi, mendorong transparansi publik, dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap program bantuan pendidikan tetap terjaga.