TEMPO.CO, Jakarta - Forum Purnawirawan Prajurit TNI akan terus mendesak DPR dan MPR untuk menanggapi surat tuntutan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wakil presiden. Sementara itu, ketua MPR dan DPR mengatakan masih belum menerima surat tersebut. Keduanya menyebut surat yang dikirimkan masih diperiksa oleh sekretaris jenderal.
“Terus terang saya belum dapat update dari sekretariat sampai hari ini,” kata Ketua MPR Ahmad Muzani di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Ketua DPR: Akan Tindak Lanjut Surat Usulan
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan akan menindaklanjuti surat usulan Purnawirawan TNI terkait pemakzulan Gibran. Sebelumnya, ia menyebut surat tersebut masih di Sekretariat Jenderal DPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Terkait dengan surat, kami akan cek kembali apakah bisa, langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Yang tentunya kami akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Sebelumnya, Puan beralasan surat yang masuk ke parlemen tidak sedikit, sedangkan masa persidangan kali ini baru berjalan sepekan. Bila sudah ada di tangan pimpinan, Puan menegaskan bakal menindaklanjuti surat itu sesuai prosedur yang berlaku.
“Masih banyak surat yang menumpuk, namun nanti kalau sudah diterima tentu saja kami akan baca dan kami akan proses sesuai dengan mekanismenya,” ucap Puan, Selasa, 1 Juli 2025.
Politikus PDI Perjuangan itu mengaku belum berkoordinasi dengan Sekretariat Jenderal DPR, maupun MPR dan DPD. “Jadi kami lihat dulu bagaimana dan seperti apa, dan apakah MPR dan DPD sudah menerima,” tutur Puan.
Ketua MPR: Belum Ada Komunikasi Antarpimpinan Lembaga
Pernyataan serupa disampaikan Ketua MPR Ahmad Muzani. Ia menyebut belum ada komunikasi antarpimpinan MPR terkait usulan pemakzulan Gibran.
“Belum, barangkali entah ada atau sudah ada, saya belum tahu,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu.
Muzani mengatakan belum ada pembahasan dengan pimpinan Parlemen lain. “Saya dengan Pak Dasco sering ketemu tapi tidak membicarakan itu, membicarakan yang lain,” tutur Muzani.
Dalam keterangan sebelumnya, Muzani mengatakan, Prabowo dan Gibran merupakan satu paket pasangan yang dipilih lewat pemilihan presiden (pilpres) 2024. Dia berujar, Prabowo dan Gibran telah dilantik karena unggul dari dua pesaingnya, sehingga kemenangan tersebut sah secara konstitusional.
"Pada 20 Oktober 2024, atas keputusan tersebut kami mengadakan proses pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pemilu 14 Februari 2024. Jadi Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah," ujar Muzani.
Eka Yudha Saputra, Ervana Trikarinaputri, Dian Rahma Fika, dan Novali panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Ketua DPR Tindaklanjuti Surat Pemakzulan Gibran dari Purnawirawan TNI