TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 15 produk bahan alam (OBA) yang mengandung zat kimia berbahaya. Berdasarkan hasil uji laboratorium, sebagian besar 15 produk tersebut mengandung sildenafil sitrat.
Sildenafil sitrat adalah zat aktif yang biasanya digunakan dalam obat keras untuk menangani disfungsi ereksi. Perlu diketahui bahwa sildenafil sitrat hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter serta di bawah pemantauan tenaga medis. Penggunaan bahan kimia ini tanpa pengawasan profesional dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konsumsi obat tradisional yang mengandung zat kimia obat berbahaya seperti sildenafil sitrat berisiko menyebabkan berbagai efek samping, antara lain nyeri dada, detak jantung tidak normal, penurunan tekanan darah secara tiba-tiba, stroke, bahkan serangan jantung. Risiko ini meningkat signifikan bagi individu yang memiliki riwayat gangguan jantung atau sedang menjalani pengobatan tertentu.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, peredaran produk semacam ini sangat membahayakan karena disamarkan dalam bentuk obat tradisional atau herbal. “Temuan ini menunjukkan produsen ilegal sengaja mencampurkan bahan kimia obat untuk memberikan efek instan yang menyesatkan. Mereka tidak peduli terhadap dampak jangka panjang bagi konsumen,” ujarnya seperti dikutip dari laman resmi BPOM.
Berikut daftar 15 produk obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat dan telah ditarik BPOM selama pengawasan Juni 2025:
1. Bubalus
- Nomor Izin Edar (NIE): TR 233014461
- Produsen/Importir: PT Anugrah Bio Natura Indonesia
- Keterangan: (1) Mengandung BKO nortadalaf dan (2) ilNIE produk sudah dibatalkan
2. Linzi Don Mai Dan
- Nomor Izin Edar (NIE): –
- Produsen/Importir: Hui Chun Tong/Tian Shen Pharmaceutical Kedah
- Keterangan: (1) Mengandung BKO klorfeniramin maleat dan (2) Produk ilegal
3. Sultan
- Nomor Izin Edar (NIE): TR 173034401
- Produsen/Importir: PT Sultan Berjaya
- Keterangan: (1) Mengandung BKO deksametason dan parasetamol, (2) Produk ilegal, (3) Mencantumkan nomor izin edar fiktif
4. Raja Jahanam
- Nomor Izin Edar (NIE): TR 1102860325
- Produsen/Importir: PJ Raja Jahanam
- Keterangan: (1) Mengandung BKO deksametason dan parasetamol, (2) Produk ilegal, (3) Mencantumkan nomor izin edar fiktif
5. Kapsul Tradisional Spontan
- Nomor Izin Edar (NIE): TR 013041991
- Produsen/Importir: PJ Sukses Jaya Mandiri
- Keterangan: (1) Mengandung BKO deksametason,(2) Produk ilegal, (3) Mencantumkan nomor izin edar fiktif
6. Daun Mujarab
- Nomor Izin Edar (NIE): POM TR 073368521
- Produsen/Importir: PJ Warisan Jaya Indonesia
- Keterangan: (1) Mengandung BKO deksametason, (2) Produk ilegal, (3) Mencantumkan nomor izin edar fiktif
7. Pusaka Dayak X-tra Strong
- Nomor Izin Edar (NIE): –
- Produsen/Importir: CV. Borneo Sejahtera Jaya - Indonesia
- Keterangan: (1) Mengandung BKO sildenafil sitrat dan (2) Produk ilegal
8. New Gali-Gali
- Nomor Izin Edar (NIE): POM TR. 090243234
- Produsen/Importir: CV. Kuda Terbang Madura - Indonesia
- Keterangan: (1) Mengandung BKO sildenafil sitrat, (2) Produk ilegal, dan (3) Mencantumkan nomor izin edar fiktif
9. New Urat Kuda Formula Plus
- Nomor Izin Edar (NIE): –
- Produsen/Importir: PJ. Djawa Dwipa
- Keterangan: (1) Mengandung BKO sildenafil sitrat dan (2) Produk ilegal
10. Sari Daun Kelor
- Nomor Izin Edar (NIE): –
- Produsen/Importir: PT. Sinar Makassar
- Keterangan: (1) Mengandung BKO parasetamol dan (2) Produk ilegal
11. Slim Ty (Slimming Capsule)
- Nomor Izin Edar (NIE): –
- Produsen/Importir: –
- Keterangan: (1) Mengandung BKO sibutramin HCl dan (2) Produk ilegal
12. Kopi Cleng
- Nomor Izin Edar (NIE): –
- Produsen/Importir: CV Jamu Moro Sehat
- Keterangan: (1) Mengandung BKO sildenafil sitrat dan (2) Produk ilegal
13. Kopi Arab Platinum
- Nomor Izin Edar (NIE): TR 183311326
- Produsen/Importir: PJ Berlian Mega Farma
- Keterangan: (1) Mengandung BKO sildenafil sitrat, (2) Produk ilegal, dan (3) Mencantumkan nomor izin edar fiktif
14. Madu Kuat
- Nomor Izin Edar (NIE): TR 176223001
- Produsen/Importir: CV Herba Utama
- Keterangan: (1) Mengandung BKO sildenafil sitrat dan tadalafil, (2) Produk ilegal, dan (3) Mencantumkan nomor izin edar fiktif
15. Surya Sehat Djawa Dwipa 2
- Nomor Izin Edar (NIE): TR 003203271
- Produsen/Importir: PJ. Djawa Dwipa
- Keterangan: (1) Mengandung BKO kafein dan parasetamol, (2) Produk ilegal, dan (3) Mencantumkan nomor izin edar fiktif
Sebagai langkah penanganan, seluruh produk obat berbahaya tersebut telah ditarik dari peredaran dan dimusnahkan dalam rangka pengawasan ketat yang dilakukan secara nasional. BPOM juga menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam proses produksi dan distribusi produk tersebut. Wasit industri farmasi ini memastikan akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.