Petugas keamanan melintas di dekat logo Bank Indonesia (BI).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) meniadakan kegiatan operasional pada hari cuti bersama nasional, 18 Agustus 2025, dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada 7 Agustus 2025.
“Dalam rangka peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, serta transaksi operasi moneter rupiah dan valuta asing juga ditiadakan pada 18 Agustus 2025.
Selain itu, bank sentral tidak akan menerbitkan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada hari cuti bersama tersebut. Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.
sumber : Antara