Cerita Revisi UU MK Tinggal Dibawa ke Paripurna, Dirapatkan DPR Cuma 15 Menit

1 month ago 20
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Adies Kadir menyatakan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sudah direvisi anggota dewan periode lalu. Adies, yang saat itu bertugas sebagai ketua panitia kerja revisi UU MK, mengatakan proses pembahasan saat itu tinggal tunggu rapat paripurna tingkat II.

“Tapi sampai saat ini belum ada pembicaraan dari pimpinan, kalau ada kan dia di rapat pimpinan kemudian di badan musyawarah kan, tapi belum ada,” katanya Adies usai sidang paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Juli 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pernyataan Adies itu menanggapi peluang revisi UU MK imbas Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada Kamis, 26 Juni 2025. Mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional terpisah dengan tingkat daerah.

Sejumlah legislator mengkritik putusan MK tersebut. Salah satunya dari anggota Komisi bidang Pemerintahan DPR Muhammad Khozin. "(Apa mungkin akan dihidupkan revisi Undang-Undang MK?) Mungkin saja untuk membahas kewenangan," kata anggota Komisi II fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini di kompleks Parlemen, Jumat, 4 Juli 2025.

Khozin menilai Mahkamah Konstitusi kerap melampaui batas dalam memutuskan suatu perkara. Dalam konstitusi, pembentuk undang-undang adalah DPR dan pemerintah. Sedangkan, Mahkamah Konstitusi, kata Khozin, adalah penjaga konstitusi. 

Tempo pada 18 September 2024, melaporkan soal manuver DPR merevisi UU MK. Pembahasan revisi UU MK dikebut diam-diam tanpa diskusi yang panjang. Anggota Komisi III dari fraksi PAN saat itu,Sarifuddin Sudding menyebut, rapat hanya berlangsung 15 menit sebelum akhirnya disetujui pada Senin, 13 Mei 2024. "Rapat hanya 15 menit, persetujuan, dan selesai," katanya pada Jumat, 17 Mei 2024.

Sejumlah pasal di dalam draf revisi UU MK berpotensi melemahkan MK itu sendiri. Misalnya pada Pasal Sisipan 23 A, disebutkan bahwa hakim konstitusi yang telah menjabat selama lima tahun atau satu periode harus mendapatkan persetujuan dari lembaga pengusul supaya bisa lanjut menjabat untuk lima tahun berikutnya. 

Tanpa adanya persetujuan tersebut, hakim konstitusi harus keluar dari MK. Adapun lembaga pengusul yang memilih sembilan hakim adalah presiden, DPR dan Mahkamah Agung.

Revisi UU MK ini pun mengundang kritik. Salah satunya dari Ketua Majelis Kehormatan MK (MKMK) I Dewa Gede Palguna. Dia tak habis pikir dengan revisi yang dilakukan secara diam-diam saat masa reses.

"Ketika ada usul lagi perubahan UU MK dengan cara yang diam-diam, dibuat di masa reses dan tidak semua anggota DPR juga tahu, sebagian masih di luar negeri. Ini kan menimbulkan pertanyaan," kata Palguna pada Kamis, 16 Mei 2024.

Komisi III DPR menyerahkan pengesahan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi atau revisi UU MK Nomor 24 Tahun 2003 di periode berikutnya. Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja Komisi III yang turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Supratman Andi Agtas pada Selasa, 17 September 2024, di Senayan.

"Sesuai rapat kita terdahulu bahwa rapat terkait dengan RUU MK itu tidak dapat kita lanjutkan, mengingat waktu," kata Adies, yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.

Adies menyebut, legislator DPR periode mendatang akan melanjutkan pembahasan RUU MK yang sudah disepakati di tingkat satu. Menkumham Andi Agtas menyetujuinya dan langsung menandatangani draf RUU MK. Adies berterima kasih kepada Andi Agtas usai penandatanganan dokumen tersebut.

Hussein Abri Dongoran berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article