TEMPO.CO, Jakarta -- Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN 43 Bandung punya cara khusus untuk menekan kasus perundungan (bullying) di lingkungan internal. Sejak 2022 mereka menjadi salah satu model sekolah yang sehat secara fisik, gizi, lingkungan, dan mental.
Menurut mantan Kepala SMPN 43 yang baru-baru ini berganti posisi menjadi Kepala SMPN 50 Bandung, Asep Ramdani, sekolah menguatkan program emotional spiritual quotient (ESQ). Di antaranya melalui aktivitas keagamaan di hari-hari tertentu dan waktunya sebelum, di sela, dan sesudah jam belajar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat direkomendasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 2024 untuk mengikuti lomba sekolah sehat tingkat nasional, SMPN 43 berfokus pada isu kesehatan mental. “Hal ini berhubungan dengan tingginya kasus bullying di kalangan pelajar di Kota Bandung,” kata Asep kepada Tempo, Ahad 13 Juli 2025.
Di sekolah itu, pelajarnya diketahui enggan melaporkan kasus perundungan secara lisan atau langsung ke guru. Sekolah lalu menyediakan kotak saran dan laporan perundungan, namun isinya kosong. Begitu pula hasilnya ketika sekolah membuat kode digital untuk mengakses formulir pelaporan perundungan.
Kondisi tersebut mulai berubah ketika seorang guru agama di sekolah itu, Ilham Pauji, membuat aplikasi bernama Bejakeun dari bahasa Sunda yang artinya "laporkan" dan kini bisa diunggah di Google Playstore. Aplikasi yang dikelola sekolah itu dikhususkan bagi kalangan internal.
Satu per satu laporan perundungan masuk hingga mencapai 17 kasus selama satu semester pada 2024. Kasus perundungan terbanyak, menurut Asep, dilakukan secara verbal yang disampaikan langsung. Lainnya, perundungan secara fisik dan lewat media sosial.
Kasus cukup berat terjadi hingga membuat seorang siswa mogok sekolah akibat perundungan yang berhubungan status sosial. “Kami dapat selamatkan siswanya hingga mau masuk sekolah lagi,” kata Asep. Setiap laporan perundungan yang masuk lewat aplikasi ditindaklanjuti tim penanganan dan pencegahan tindak kekerasan atau PPTK yang berjumlah sembilan orang.
Sesuai kadar masalahnya, menurut Asep, kasus perundungan bisa ditangani oleh guru Bimbingan dan Konseling (BK) serta kepala sekolah. Selain itu sekolah menjadikan 24 orang siswa sebagai agen perubahan yang mengedukasi dan berkampanye anti perundungan. Hingga Mei dan Juni lalu, nihil laporan masuk. “Hasilnya efektif untuk mencegah bullying,” kata Asep.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 adalah peraturan yang mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Bentuk perundungan verbal itu seperti menghina dan mengejek, mengucilkan, menghina di media sosial, serta perundungan secara fisik semisal memukul, menendang, dan melukai tubuh. Selain siswa, ada juga seorang guru yang dilaporkan melakukan perundungan dan mendapat peringatan dari sekolah.
Upaya sekolah mencegah perundungan itu berbuah penghargaan AIA Outstanding Mental Wellbeing Award di ajang kompetisi sekolah tersehat se-Asia Pasifik pada 3 Juli 2025 di Da Nang, Vietnam.