TEMPO.CO, Jakarta - Proses memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini lebih mudah, tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) secara langsung. Dengan aplikasi digital Korlantas Polri, seorang bisa memperpanjang SIM dari mana saja secara daring.
Layanan digital ini dirancang untuk mempercepat pelayanan administrasi SIM sekaligus meminimalisasi antrean yang kerap terjadi di kantor pelayanan. Inovasi ini diharapkan dapat semakin meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi berkendara, serta mendukung upaya digitalisasi layanan publik di bidang lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tahapan perpanjangan SIM secara daring
Dikutip dari Antara, 4 Juli 2025, langkah pertama yang perlu dilakukan pemohon adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah tersedia di Google Play Store maupun App Store. Setelah aplikasi terpasang, pemohon diwajibkan melakukan registrasi dengan menginput nomor ponsel aktif, kemudian akan dikirimkan kode OTP sebagai verifikasi, selanjutnya membuat PIN, dan melakukan verifikasi identitas melalui e-KTP dengan metode foto liveness untuk memastikan kesesuaian data diri.
Setelah registrasi selesai, pemohon harus menyiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pengajuan perpanjangan SIM, yaitu SIM lama yang masa berlakunya masih aktif, e-KTP sebagai bukti identitas resmi, pas foto dengan latar belakang berwarna biru sesuai ketentuan, foto tanda tangan yang ditulis di atas kertas putih, serta hasil tes kesehatan (e-Rikkes) dan hasil tes psikologi yang wajib dilampirkan.
Dokumen-dokumen tersebut kemudian diunggah melalui menu “Perpanjangan SIM” yang tersedia di dalam aplikasi. Pada tahap ini, pemohon juga diminta untuk memilih kantor Satpas yang akan memproses perpanjangan serta metode pengiriman SIM baru, apakah akan diambil secara langsung di Satpas atau dikirimkan melalui layanan Pos Indonesia. Proses pembayaran biaya perpanjangan dilakukan melalui virtual account BNI, yang dapat diakses langsung melalui aplikasi.
Setelah proses pengunggahan dokumen dan pembayaran selesai dilakukan, pemohon dapat memantau status pengajuan perpanjangan SIM melalui menu transaksi yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri. Apabila seluruh proses sudah selesai dan SIM berhasil dicetak, kartu SIM baru akan segera dikirimkan ke alamat yang telah didaftarkan oleh pemohon.
Rincian biaya perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM secara daring mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dengan rincian biaya dasar sebagai berikut:
- SIM A dan B I/B II dikenakan biaya sebesar Rp 80.000;
- SIM C/C I/C II sebesar Rp 75.000;
- SIM D/D I sebesar Rp 30.000.
Selain biaya pokok tersebut, pemohon juga harus membayar biaya tambahan seperti tes psikologi yang berkisar antara Rp 37.500 hingga Rp 50.000, tes kesehatan dengan biaya yang bervariasi sekitar Rp 30.000 hingga Rp 50.000, serta biaya administrasi aplikasi, biaya pengemasan, dan ongkos kirim yang besarannya disesuaikan dengan jarak tujuan pengiriman serta jasa layanan yang digunakan. Secara keseluruhan, total biaya yang diperlukan untuk memperpanjang SIM secara daring berkisar pada angka Rp100.000 hingga Rp 150.000.
Durasi proses dan waktu ideal pengajuan
Proses perpanjangan SIM secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri umumnya membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, bergantung pada antrean pemrosesan di kantor Satpas yang dipilih dan metode pengiriman yang digunakan oleh pemohon. Untuk meminimalisasi risiko keterlambatan, disarankan agar pengajuan dilakukan sebelum pukul 15.00 WIB, karena permohonan yang masuk sebelum waktu tersebut umumnya akan mulai diproses pada hari yang sama. Sementara itu, jam operasional Satpas berlangsung setiap hari Senin sampai Sabtu, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Setelah Para Jenderal Berduyun-duyun Masuk BUMN Tambang