TEMPO.CO, Jakarta - Hasil seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jawa Barat untuk jenjang sekolah menengah atas (SMA) tahap kedua akan diumumkan hari ini, Rabu, 9 Juli 2025. Hasil seleksi akan diumumkan secara online pada pukul tiga sore.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Melansir laman media sosial Instagram @disdikjabar, penetapan hasil seleksi SPMB ini merupakan penetapan calon murid yang diterima. Ia berujar seleksi dilaksanakan secara mandiri melalui rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala sekolah.
"Setelah itu diumumkan kepada masyarakat yang dikoordinasikan oleh cabang dinas pendidikan untuk diteruskan ke dinas provinsi," demikian pernyataan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
Calon peserta murid baru yang dinyatakan lolos harus melakukan daftar ulang pada 10-11 Juli 2025. Berikut informasi cara melihat hasil SPMB Jawa Barat 2025 dan juga cara daftar ulang yang perlu diketahui.
Link Pengumuman Hasil SPMB Jabar 2025 Tahap 2
Melansir laman resmi, Dinas Pendidikan Jawa Barat akan mengumumkan hasil seleksi melalui dua flatform. Berikut link yang dapat diakses peserta:
- Aplikasi: Sapawarga
Cara Daftar Ulang SPMB Jabar 2025
Pendaftaran ulang peserta SPMB dapat dilakukan secara offline dengan langsung mengunjungi sekolah penerima. Selain itu, peserta juga dapat melakukan daftar ulang secara online. Berikut caranya:
- Buka situs resmi SPMB Jawa Barat 2025 di https://spmb.jabarprov.go.id
- Masukkan nomor pendaftaran di bagian “Cari Hasil Seleksi” atau pilih menu “Masuk/Login”
- Masukkan username dan password yang telah didaftarkan
- Setelah berhasil masuk, hasil seleksi akan tampil di laman akun calon murid.
Dokumen untuk Daftar Ulang Offline
- Bukti pendaftaran asli (hasil cetak dari laman SPMB)
- Bukti tanda diterima (hasil cetak pengumuman)
- Fotokopi seluruh dokumen persyaratan
- Dokumen asli untuk verifikasi pihak sekolah
- Persyaratan Dokumen Daftar Ulang
Persyaratan Dokumen Daftar Ulang Online dan Offline
1. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan lulus
2. Akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2025 dan belum menikah)
3. KTP orang tua/wali
Kartu Keluarga (KK) sesuai domisili
4. Pakta Integritas/STJM bermaterai, ditandatangani orang tua
Sebagai catatan khusus, bagi calon murid penyandang disabilitas, beberapa ketentuan seperti batas usia dan kelengkapan ijazah dapat dikecualikan, sesuai aturan panitia SPMB.
Dokumen Tambahan untuk Jalur Prestasi
Jika peserta diterima melalui jalur prestasi, maka perlu menambahkan dokumen berikut:
1. Nilai rapor semester 1 hingga 5
Piagam atau sertifikat lomba/kejuaraan
2. Surat keterangan sebagai ketua OSIS/Pratama dari sekolah asal