TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan atau Menkopolkam Budi Gunawan menanggapi adanya rencana membawa kasus kematian warga Brasil Julian Marins, ke jalur hukum. Dia menyatakan rencana menggugat Indonesia itu bukan datang dari pemerintah Brasil.
"Gugatan itu diajukan dari pihak keluarga dan melalui badan non governmental organization. Bukan dari pemerintah," katanya ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 7 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah, ujar dia, tetap menjaga hubungan baik dengan Kedutaan Brasil. Dia berujar Presiden Prabowo Subianto telah secara langsung membahas kasus Juliana Marins ini dengan Presiden Brasil Luiz Inacio Lula da Silva.
"Presiden Prabowo sudah ke Brasil dan membahas ini sedikit. Kami menjaga hubungan baik," ucapnya.
Adapun kepala negara itu melawat ke Brasil pada 6 hingga 7 Juli 2025. Kunjungannya ke Rio de Janeiro itu untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS (Brazil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan).
Julian meninggal usai terjatuh saat mendaki di Gunung Rinjani pada 21 Juni lalu. Dia baru berhasil dievakuasi oleh tim search and rescue (SAR) selang empat hari kemudian dikarenakan banyaknya kendala seperti faktor cuaca dan medan berat di lokasi kejadian.
Sebelumnya dalam berbagai pemberitaan, Brasil disebut akan menuntut pertanggungjawaban Indonesia atas kematian Julian Marins. Rencana gugatan tersebut diungkapkan oleh The Federal Public Defender's Office of Brazil (FPDO), suatu lembaga pemerhati hak asasi di Brasil.
FPDO berencana menempuh jalur hukum jika hasil autopsi lanjutan mendiang Julian Marins menunjukkan ada kelalaian yang menyebabkan perempuan 26 tahun itu meninggal. Sementara itu, pemerintah Indonesia mengklaim bahwa hasil autopsi menunjukkan kematian Julian murni kecelakaan.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Indonesia tidak dapat digugat dalam kasus kematian warga Brasil yang mendaki di Gunung Rinjani tersebut.
Sebab, kata Yusril, Indonesia bukanlah negara yang menjadi anggota ataupun pihak yang tergabung dalam forum tersebut. “Tidak bisa membawa satu negara ke dalam suatu forum kalau negara itu bukan pihak di dalam konvensi,” ucapnya dalam konferensi pers, Jumat, 4 Juli 2025.
Yusril mengatakan, Indonesia juga tidak dapat digugat secara serta-merta ke lembaga seperti International Court of Justice (ICJ) ataupun International Criminal Court (ICC). “Hanya dapat dilakukan kalau ada persetujuan dari negara yang bersangkutan (mengikuti forum),” ucap Yusril.
Sebagai alternatif penyelesaian lain, Yusril menawarkan agar otoritas Brasil dengan pemerintah Indonesia melakukan investigasi bersama atau joint investigation. “Apapun nanti kesimpulan dari joint investigation, jika disetujui oleh pemerintah Brasil, maka akan diungkapkan,” kata Yusril.
Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.