INFO NASIONAL – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) Indonesia menandatangani nota kesepahaman penting mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan serta pengembangan sektor ekonomi kreatif bagi para pelaku industri kreatif di seluruh Indonesia.
Penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro dan Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, disaksikan oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri dan Sekretaris Daerah dari seluruh Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sambutannya, Teuku Riefky menekankan pentingnya perlindungan bagi para pekerja kreatif, yang sebagian besar berada di sektor informal, agar mereka dapat memperoleh kepastian dan keamanan kerja.
“Sesuai asta cita Presiden Prabowo, salah satunya adalah meningkatkan lapangan pekerjaan yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, industri kreatif, serta melanjutkan pembangunan infrastruktur. Berdasarkan data BPS tahun 2024, terdapat 26,47 juta tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif, dengan 50 persen di antaranya berusia di bawah 40 tahun. Dalam lima tahun terakhir, rata-rata 1-2,5 juta orang setiap tahun memasuki industri kreatif yang sangat diminati anak muda,” ujar Teuku Riefky, Selasa, 8 Juli 2025.
Ia juga menegaskan bahwa kesepahaman ini akan diturunkan ke daerah untuk memperkuat ekosistem kreatif melalui pembentukan Dinas Ekraf di daerah, sehingga kolaborasi dapat dijalankan dalam kerangka Hexa Helix — melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, masyarakat, media, serta unsur hukum dan regulasi.
Hal ini diharapkan mampu mendukung pemerintah daerah dalam mengembangkan industri kreatif yang berkelanjutan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menambahkan bahwa kerja sama ini bukan hanya simbolis, tetapi merupakan wujud nyata komitmen bersama untuk melindungi pekerja kreatif dari berbagai risiko kerja.
“Kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi agar para pelaku industri kreatif memahami pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. Bersama Kemenekraf dan pemerintah daerah, kami akan mendorong para penggiat ekonomi kreatif untuk mendaftarkan diri sehingga dapat bekerja keras bebas cemas, sesuai dengan kampanye BPJS Ketenagakerjaan,” kata Pramudya.
Dengan sinergi ini, diharapkan semakin banyak pelaku ekonomi kreatif yang terlindungi, dapat bekerja dengan lebih tenang, produktif, serta turut memperkuat kontribusi sektor ekonomi kreatif terhadap perekonomian nasional.(*)