DPR telah menerima surat Kepala Badan Otorita IKN yang ingin mengubah bandara IKN menjadi bandara komersial.
25 Juli 2025 | 18.26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan, rencana pemerintah yang ingin mengubah status Bandara Udara International Nusantara (IKN) menjadi bandara komersial. Menurutnya, Badan Otorita Ibu Kota Nusantara ingin bandara itu juga melayani penerbangan komersial.
"Salah satu hal yang dibahas DPR permintaan dari Ketua Otorita IKN Pak Basuki untuk bisa mengubah status bandara IKN yang tadinya hanya akan dipergunakan oleh Very Important Person (VIP) menjadi bandara umum," kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 24 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal dibenarkan oleh Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir. Dia membacakan surat dari Kepala Otorita IKN yang mengusulkan perubahan status Bandara Internasional Nusantara. "Kami perlu memberitahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Kepala Otorita Ibu kota Nusantara RI," kata Adies saat memimpin sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025
Seperti dilansir dari laman Kementerian Perhubungan, 3 Mei 2024, bandara IKN memiliki luas area terminal 7.350 meter persegi ditambah luas area bandara 347 hektare. Konsep desain terminal bandara ini memadukan unsur kearifan lokal yang menonjolkan budaya Kalimantan dan berorientasi ramah lingkungan. Dengan runway sepanjang 3.000 meter dan lebar 45 meter, Bandara IKN dapat didarati oleh pesawat berbadan besar, seperti tipe Boeing 777-3000ER dan Airbus A380.
Untuk berubah menjadi bandara komersial, Kementerian Perhubungan menyatakan harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan operasional. Proses perizinan mengubah bandar udara menjadi komersil perlu izin badan usaha bandar udara. Waktu prosesnya selama 14 hari kerja, mendapatkan masa berlaku selama bandara masih beroperasi. Selain itua ada proses evaluasi setiap lima tahun sekali.
Seperti dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, persyaratan administrasi tersebut yakni.
- Memiliki akte pendirian perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) yang sah. Salah satu usahanya pada bidang jasa kebandarudaraan, juga tak punya usaha di bidang angkutan udara niaga berjadwal atau tidak terjadwal.
- Punya tanda jati diri pemilik
- Nomor pokok wajib pajak
- Punya Surat Keterangan Domisili Perusahaan atau SKDP
- Memiliki penetapan badan hukum sebagai pemenang seleksi dalam mengusahakan bandar udara secara komersial
Syarat Keuangan
- Kemampuan perusahaan secara finansial untuk pembangunan dan keberlangsungan bandar udara
- Seluruh atau sebagian modal harus dimiliki badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sesuai dengan persyaratan dalam peraturan undang-undang
- Mengirim bukti kepemilikan modal yang disetor
- Syarat modal disetor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi
Syarat Manajemen
Mengacu pada ayat 1 huruf c yaitu kemampuan personel dan organisasi dalam mengoperasikan bandar udara sesuai dengan standar CASR (Civil Aviation Safety Regulation). Terkhusus standar operasi bandar udara yang diatur dalam keselamatan penerbangan bagian 139.
Selain itu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 81 Tahun 2021 tentang Kegiataan Pengusahaan di Bandar Udara menegaskan, pengelolaannya harus dilakukan badan usaha milik negara atau daerah atau sebuah badan hukum. Badan usaha tersebut wajib memiliki izin usaha bandar udara berupa sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara.
Badan usaha itu harus mempunyai modal dasar paling sedikit 30 persen dari belanja modal selama masa konsesi. Badan usaha itu juga harus mempunyai biaya operasional selama 12 bulan seperti yang tertuang dalam rencana bisnis.
- Badan usaha yang mengelola secara komersial juga wajib menyusun rencana usaha un tuk
jangka waktu yang disesuaikan dengan rencana induk Bandar Udara, paling sedikit memuat - Profil perusahaan, termasuk di dalamnya memuat latar belakang perusahaan, visi, misi, strategi dan pola bisnis yang telah dilakukan
- Pelayanan yang akan diberikan
- Analisis pasar yang termasuk di dalamnya target, pertumbuhan dan tren pasar
- Orgarganisasi pengusahaan Bandar Udara berdasarkan tingkat pelayanan
- Rencana keuangan termasuk di dalamnya besaran modal dan sumber pemodalan dan analisa resiko.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Profil Rumah Sakit Umum Pusat IKN yang akan Beroperasi