TEMPO.CO, Jakarta - Jam malam merupakan salah satu kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah untuk membatasi waktu beraktivitas di luar bagi sekelompok pelajar. Saat ini, sejumlah pemerintah daerah di Indonesia telah mulai menetapkan kebijakan tersebut untuk mencegah peningkatan kenakalan remaja di lingkungan masyarakat. Berikut pemerintah daerah yang telah menerapkan kebijakan jam malam pelajar.
Kabupaten Sidenreng Rappang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan resmi menetapkan kebijakan jam malam untuk pelajar agar mencegah terjadinya tindakan maupun perbuatan kriminal yang dilakukan oleh para remaja.
"Satpol PP yang melakukan razia, dan jika ada yang melanggar, sanksinya mereka akan dimasukkan ke pondok pesantren," kata Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menegaskan saat dikonfirmasi di Makassar, dikutip dari Antara, 29 Juni 2025.
Syaharuddin mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan untuk mengurangi risiko terjadinya tindak kejahatan melibatkan para pelajar serta perbuatan kriminalitas yang dapat terjadi apabila remaja dibiarkan masih berkeliaran di malam hari.
"Biar anak-anak disiplin dan fokus belajar di rumahnya bersama keluarganya. Ini tujuannya menekan resiko terjadinya tindakan kejahatan bagi mereka, karena masa depannya masih panjang," ujarnya.
Kota Surabaya
Pemerintah Kota Surabaya tengah merumuskan kebijakan pembatasan jam malam untuk anak-anak dalam rangka mencegah anak-anak melakukan aktivitas penyimpangan di masyarakat.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Kota Surabaya mengatakan program inovatif tersebut digagas sebagai respons atas kebutuhan peran ayah yang lebih aktif dalam pengasuhan anak.
"Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menghadiri kegiatan berbagi kisah inspirasi dalam kelas parenting "Ayah Hebat Surabaya" bertema "Ayah Terlibat, Keluarga Kuat, Surabaya Hebat", di Surabaya, dikutip dari Antara, 20 Juni 2025.
Terkait jam malam tersebut, Eri mengatakan mekanisme pelaksanaannya akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW dimana setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka.
"Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya. Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112," kata Ery.
Kota Bandung
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan Kota Bandung akan menerapkan jam malam bagi pelajar mulai Senin, 2 Juni 2026, menyusul surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Siswa tidak diperbolehkan berada di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk alasan khusus,” kata Farhan, dikutip dari siaran pers Dinas Kominfo Kota Bandung, pada Senin, 2 Juni 2025. Alasan khusus yang dimaksud Walkot Bandung tersebut adalah pelajar yang tengah mengikuti kegiatan resmi sekolah atau lembaga pendidikan, kegiatan agama yang diketahui orang tua, didampingi orang tua, atau dalam kondisi darurat.
Farhan menjelaskan bila seluruh Aparatur Sipil Negara dan kepala sekolah di Kota Bandung harus ikut mengawasi dan memastikan pelaksanaan jam malam bagi pelajar berlaku efektif tanpa menimbulkan polemik.
“Kita tidak ingin anak-anak terlibat dalam kegiatan negatif. Jam malam ini adalah bentuk kepedulian, bukan pembatasan semata,” katanya.
Farhan juga memerintahkan Satpol PP dan Dinas Perhubungan agar melakukan patroli rutin ke titik-titik yang sering dijadikan tempat nongkrong pelajar. “Jangan ragu untuk bertanya identitas dan sekolahnya. Lakukan dengan pendekatan humanis tapi tetap tegas,” katanya.
Farhan juga mendorong supaya aturan jam malam bagi pelajar tersebut disosialisasikan pada orang tua dan tokoh masyarakat agar aturan tersebut tidak disalahartikan. “Semua ini demi masa depan anak-anak kita. Pendidikan dan pengawasan harus seimbang,” ujarnya.