INFO NASIONAL - Bea Cukai Kudus bersama Pemerintah Kabupaten Kudus memusnahkan lebih dari 6 juta batang rokok ilegal berbagai merek, dari 61 kegiatan penindakan rokok ilegal di seluruh wilayah eks-Karesidenan Pati, yaitu Jepara, Kudus, Pati, Rembang, dan Blora pada kurun waktu antara Januari sampai November 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti merinci barang ilegal yang dimuskanhkan terdiri dari 5,98 juta batang sigaret kretek mesin (SKM), 1.760 batang sigaret kretek tangan (SKT), 19.180 batang sigaret putih mesin (SPM), dan 50 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA). “Secara keseluruhan berat barang ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari 10 ton," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp8,28 miliar dengan potensi kerugian negara Rp5,75 miliar, dengan rincian dari penerimaan cukai sebesar Rp4,48 miliar, PPN sebesar Rp819,96 juta, dan pajak rokok Rp447,69 juta. Barang-barang tersebut telah ditetapkan statusnya sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan telah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Ditjen Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan.
Pemusnahan pun dilaksanakan dengan cara membakar sebagian BMMN sebagai seremoni di halaman Pendopo Kabupaten Kudus. Sisanya dirusak atau dihancurkan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang, kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus.
Lenni menegaskan, peredaran rokok ilegal tidak hanya mengganggu penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi turut menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat di masyarakat. "Dari data yang kami miliki, akibat peredaran rokok ilegal industri rokok yang resmi mengalami kelesuan sehingga omzetnya menurun dan berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Hal ini menimbulkan multiplier effect berupa peningkatan pengangguran dan kemiskinan di masyarakat,” katanya.
Oleh karena itu, ia pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan penerimaan negara juga ada ancaman sanksi pidana yang tentu saja merugikan pelakunya.
Adapun diketahui, sampai dengan bulan 31 Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan dan mengamankan 12,09 juta batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp11,59 miliar.
Dalam penanganan perkara, terdapat enam perkara yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice atau ultimum remidium di bidang cukai dengan denda administrasi Rp605,20 juta. Selain melalui upaya represif melalui pemanfaatan DBH CHT, Bea Cukai Kudus beserta seluruh jajaran Pemkab se-eks-Karesidenan Pati secara massif juga melakukan upaya persuasif melalui berbagai kegiatan sosialisasi baik secara tatap muka, online melalui media sosial dan media elektronik, maupun dengan menyebarkan brosur dan memasang baliho guna memberikan pemahaman ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.
"Sementara untuk para petugas yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum di bidang cukai, kepada mereka kami berikan pembekalan melalui berbagai pelatihan untuk mengidentifikasi rokok ilegal supaya semakin profesional dalam menjalankan kinerjanya." (*)