TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR menyatakan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kemungkinan molor dari target. Rancangan UU ini sebelumnya ditargetkan rampung dalam tiga bulan sejak Hari Buruh Internasional 2025, atau seharusnya selesai pada Agustus 2025 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua Baleg DPR Bob Hasan berpendapat, target yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak mengacu pada kalender hari kerja. “Penyampaian Pak Prabowo bahwa RUU PPRT harus diundangkan segera dalam waktu tiga bulan, nah, hitungan tiga bulan ini bukan tiga bulan kalender hari kerja,” kata politikus Partai Gerindra itu dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR pada Ahad, 20 Juli 2025.
Parlemen, Bob menjelaskan, memiliki masa reses yang membuat hitungan tiga bulan tidak sesuai masa kerja kalender pada umumnya. Masa reses DPR digunakan bagi para legislator untuk kembali ke daerah pemilihan atau dapil masing-masing dan menyerap aspirasi masyarakat. Adapun DPR akan memasuki masa reses pada 25 Juli 2025 mendatang. Masa reses akan berakhir pada 15 Agustus.
“Di DPR itu ada kalender hari reses dan kalender hari kerja. Kemudian, kami merasa perlu banget (pendalaman pembahasan). Jadi ini bukan (RUU) PPRT saja," ujar Bob.
Lebih jauh, Baleg DPR juga saat ini tengah membahas produk legislasi lainnya. Salah satunya adalah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Proses RUU BPIP pun masih sama dengan RUU PPRT, yakni mendengarkan aspirasi publik melalui rapat dengar pendapat umum. Sehingga, menurut Bob, waktu penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan RUU PPRT ini kemungkinan melampaui target yang telah ditetapkan.
"Jadi (RUU) BPIP juga sedang kami bahas. Kami memastikan BPIP, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, semua ini harus mulai kami serap,” tutur Bob. “Ya, tetapi ini kerja-kerja di legislatif sejatinya memang tidak mungkin terganggu oleh kekuasaan lain, sebenarnya begitu.”
RUU PPRT merupakan rancangan undang-undang inisiatif DPR yang saat ini masih dibahas oleh Baleg DPR. Rancangan UU itu sudah diusulkan ke DPR sejak 2004. Selama dua dasawarsa, nasib RUU PPRT terkatung-katung. Pada periode DPR lalu, Baleg sempat menjadikan RUU ini sebagai inisiatif DPR. Dewan bahkan sudah mengirimkan draf ke pemerintah untuk mendapat masukan berupa daftar inventarisasi masalah atau DIM. Merespons itu, surat presiden diterbitkan dan DIM dikirim kepada DPR.
Namun, hingga masa keanggotaan DPR periode lalu berakhir pada Oktober 2024, RUU PPRT jalan di tempat. Sebab, pimpinan parlemen belum menunjuk alat kelengkapan dewan yang akan membahasnya. Pada periode keanggotaan DPR 2024-2029, RUU PPRT kembali masuk daftar Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025 atas usulan Baleg.
Angin segar pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang mulai berembus pada 1 Mei 2025. Dalam pidato Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Subianto menyatakan keinginannya mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT. Hari itu, Prabowo menjanjikan bakal membereskan RUU PPRT dalam tiga bulan. Bila komitmen itu betul-betul dipegang, 1 Agustus 2025 seharusnya menjadi tanggal pengesahan UU PPRT.