TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kembali menerbitkan kebijakan baru bagi aparatur sipil negara (ASN). Setelah mewajibkan penggunaan transportasi umum setiap hari Rabu, kini seluruh ASN diwajibkan untuk mengikuti kegiatan olahraga bersama setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) yang disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno pada Jumat, 18 Juli 2025. Rano mengatakan, kebijakan tersebut diterapkan guna meningkatkan kebugaran dan kesehatan para ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ingub-nya sudah ada. Instruksi Gubernur, pada hari Jumat kita harus olahraga bersama di sini. Harus kita lakukan,” kata Rano di Balai Kota Jakarta.
Dasar Aturan Instruksi Gubernur Nomor 308 Tahun 1996
Kebijakan ini sebenarnya bukan hal baru. Dalam rangka meningkatkan kesehatan dan menunjang produktivitas kinerja pegawai, Pemprov Jakarta telah memiliki dasar hukum berupa Instruksi Gubernur Nomor 308 Tahun 1996 tanggal 9 Agustus 1996 tentang Pelaksanaan Apel Pagi/Siang dan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) bagi pegawai yang bekerja di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, khususnya satuan kerja yang berada di Kompleks Balai Kota dan Gedung Dinas Teknis Jalan Abdul Muis Nomor 66.
- Instruksi tersebut ditujukan kepada berbagai kepala perangkat daerah, termasuk:
- Inspektur Provinsi DKI Jakarta
- Kepala Bappeda, BPKD, BPRD, BKD
- Kepala Dinas Kominfotik, Disnakertrans, DPMPTSP
- Kepala Satpol PP
- Para Kepala Biro Setda Provinsi DKI Jakarta
Mereka diinstruksikan untuk menjadi koordinator pelaksanaan Senam Kesegaran Jasmani (SKJ) setiap Jumat pukul 07.00 WIB, yang bertempat di Halaman Monas sisi barat, dengan jadwal terlampir dalam Instruksi Gubernur.
Rano menegaskan bahwa kesehatan pegawai negeri sangat penting agar pelayanan publik dapat berjalan maksimal. Ia menilai, etos kerja yang baik hanya bisa dibentuk apabila kondisi fisik para ASN juga terjaga.
“Karena nggak mungkin kita bisa meningkatkan etos kerja kalau kesehatan terganggu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Dalam kesempatan lain, Kepala Dinas Kesehatan Jakarta Ani Ruspitawati menyampaikan kondisi kesehatan para ASN di ibu kota. Menurut Ani, pemeriksaan kesehatan pada 2024 menunjukkan 62 persen ASN mengalami obesitas. Para ASN juga mengalami sejumlah masalah kesehatan lainnya. "15,4 persen overweight, 27,6 persen hipertensi, 5,7 persen diabetes militus, 24 persen kurang bugar, dan 15 persen memiliki masalah kejiwaan," ucap Ani.
Data tersebut memperkuat alasan pemerintah daerah untuk memperketat kebijakan gaya hidup sehat di lingkungan ASN Jakarta.
ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu
Sebelum aturan olahraga Jumat diberlakukan, Pemprov Jakarta lebih dulu mengimplementasikan kebijakan wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu, sebagaimana diatur dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.
Jenis angkutan umum yang wajib digunakan mencakup Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodebek, kereta bandara, bus/angkot reguler, kapal penyeberangan, serta angkutan antar-jemput pegawai.
Kebijakan tersebut, kata Rano, secara tidak langsung mendorong para ASN untuk berjalan kaki. Rano menyebut dirinya juga merasakan manfaat itu. "Saya merasa hari Rabu itu bermanfaat bagi saya. Selain memang menggunakan transportasi umum. Tapi hari Rabu itu membuat saya harus bergerak, saya berjalan," tutur mantan gubernur Banten tersebut.
Untuk mendukung pelaksanaan Ingub transportasi umum, setiap ASN diminta mengirimkan swafoto saat menggunakan moda transportasi umum yang disertai lokasi, waktu, dan tanggal. Foto dikirim ke admin kepegawaian unit kerja masing-masing dan dilaporkan ke Dinas Perhubungan serta Gubernur.
Selain itu, media sosial perangkat daerah/unit kerja Pemerintah Provinsi Jakarta juga diimbau untuk mengunggah kegiatan di transportasi umum setiap Rabu ke media sosial. "Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan massal dalam beraktivitas," seperti tertulis dalam instruksi tersebut.
Ingub yang Pramono Anung tanda tangani tidak mengatur sanksi bagi pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum pada hari Rabu. Baik isi Ingub maupun lampirannya tidak melampirkan ketentuan hukuman.