TEMPO.CO, Jakarta - Pada hari ini, Rabu, 23 Juli 2025, Indonesia kembali memperingati Hari Anak Nasional (HAN) yang ke-41. Peringatan ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan komitmen bangsa terhadap pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Berdasarkan dokumen Pedoman Peringatan HAN ke-41 Tahun 2025 yang dirilis oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, penetapan HAN berakar dari mandat konstitusi yang memandang anak sebagai potensi dan penerus cita-cita bangsa. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) secara spesifik menjamin hak setiap anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebagai perwujudan amanat tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Pertimbangan utama di balik undang-undang ini adalah keyakinan mengenai anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara wajar, baik rohani, jasmani, maupun sosial, agar mampu memikul tanggung jawab di masa depan.
Jauh sebelum itu, merujuk pada unggahan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), gagasan mengenai hari khusus untuk anak telah melalui perjalanan panjang. Sejarahnya dimulai ketika Kongres Wanita Indonesia (Kowani) mengusulkan peringatan Hari Kanak-Kanak Nasional pada tahun 1951. Peringatan ini sempat beberapa kali dirayakan pada tanggal yang berbeda, seperti 18 Mei, awal Juli, dan awal Juni.
Pemerintah kemudian berupaya meningkatkan kesejahteraan anak secara optimal dengan mendorong kepedulian semua pihak melalui sebuah hari peringatan nasional. Akhirnya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984, tanggal 23 Juli secara resmi ditetapkan sebagai Hari Anak Nasional. Tanggal ini dipilih untuk menandai momen pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Secara garis besar, Keppres tersebut mengamanatkan tujuan utama ditetapkannya Hari Anak Nasional adalah untuk mewujudkan kesejahteraan anak Indonesia melalui berbagai upaya pembinaan. Pasal 2 dalam Keppres tersebut mengarahkan agar acara peringatan Hari Anak Nasional bertujuan menumbuhkan kesadaran anak untuk berbakti dan menghormati orang tua, berjiwa dan bersemangat membangun, serta berbakti dan mengabdi kepada bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hari Anak Nasional 2025
Berdasarkan pedoman Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-41 Tahun 2025, telah ditetapkan tema, sub-tema, dan agenda umum untuk penyelenggaraan acara puncak. Tema utama yang diusung untuk peringatan HAN ke-41 adalah "Anak Hebat, Indonesia Kuat menuju Indonesia Emas 2045". Untuk mendukung tema utama tersebut, terdapat lima sub-tema berkelanjutan yang menjadi fokus.
- Generasi Emas Bebas Stunting: Investasi Gizi Sejak Dini.
- Anak Terlindungi menuju Indonesia Emas 2045: Hentikan Kekerasan Sekarang!.
- Anak Cerdas Digital: Aman dan Positif di Dunia Maya.
- Stop Perkawinan Anak: Wujudkan Impian Anak Indonesia.
- Pendidikan Inklusif untuk Semua: Tak Ada Anak Tertinggal.
Pedoman tersebut juga menyarankan susunan agenda umum acara puncak sebagai berikut, yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing penyelenggara:
- Senam Anak Indonesia Hebat.
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Padamu Negeri.
- Pembacaan doa lintas agama.
- Sesi sapaan dari Menteri, Pimpinan Lembaga, Kepala Daerah, dan Pimpinan Lembaga
- Masyarakat kepada anak-anak.
- Menyanyikan jingle SAPA 129.
- Interaksi bersama anak-anak melalui permainan dan kesenian tradisional yang melibatkan para pejabat dan pimpinan lembaga.