Apa yang Membuat Status WNI Satria Arta Kumbara Dicabut?

2 weeks ago 13
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Satria Arta Kumbara viral di media sosial setelah mengunggah keikutsertaannya dalam operasi militer Rusia. Ia mengunggah video aktivitasnya di media sosial TikTok-nya, @zstorm689. Video tersebut viral pada pertengahan Mei 2025 dan mendapatkan atensi publik karena Satria sebelumnya adalah prajurit marinir TNI AL.

Pada Juli 2025, Satria kembali mendapatkan perhatian publik terkait aktivitasnya sebagai tentara bayaran Rusia. Namun kali ini Satria meminta pulang dan meminta pemerintah untuk mengembalikan kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam video di akun yang sama, Satria mengaku tidak mengetahui tindakannya yang menjadi tentara kontrak Rusia itu melanggar peraturan yang menyebabkan hak kewarganegaraannya dicabut.

"Saya memohon kebesaran hati Bapak Presiden Prabowo, Bapak Wakil Presiden Gibran, Bapak Menlu Sugiono untuk membantu mengakhiri kontrak tersebut," kata dia dalam unggahannya di sosial media Tiktok dikutip pada Selasa, 22 Juli 2025.

Penyebab Hilangnya Status WNI Satria

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan seseorang yang terlibat menjadi tentara asing otomatis tercabut status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, status WNI Satria sudah hilang semenjak ia menandatangani kesepakatan kontrak dengan pemerintah Rusia.

"Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman pada Rabu, 14 Mei 2025. 

Satria telah kehilangan kewarganegaraannya karena melanggar Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal tersebut menyebutkan setiap WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam tentara asing tanpa izin presiden.

Kewarganegaraan merupakan status hukum yang menunjukkan hubungan resmi antara individu dan suatu negara. Status ini menandakan bahwa seseorang diakui sebagai bagian dari negara tersebut dan memiliki hak serta kewajiban sebagai warga negara. Namun, dalam situasi tertentu, seseorang bisa kehilangan status kewarganegaraannya, yang berarti ia tidak lagi dianggap secara hukum sebagai warga negara oleh negara yang bersangkutan.

Di Indonesia, aturan mengenai kehilangan kewarganegaraan tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007.

Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia:

1. Secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain.

2. Tidak melepaskan atau menolak kewarganegaraan asing ketika memiliki kesempatan untuk itu.

3. Mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada presiden, dengan syarat telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan tinggal di luar negeri.

4. Masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa memperoleh izin dari presiden.

5. Secara sukarela bekerja dalam institusi asing pada posisi yang menurut hukum Indonesia hanya boleh diisi oleh WNI.

6. Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian darinya atas kehendak sendiri.

7. Memiliki paspor asing atau dokumen yang bersifat menyerupai paspor dari negara lain yang masih berlaku, atau dokumen lain yang dapat ditafsirkan sebagai bukti kewarganegaraan asing.

8. Tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI sebelum periode lima tahun tersebut berakhir. Apabila dalam lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak menyampaikan pernyataan tersebut kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis, kewarganegaraannya akan dianggap gugur.

Novali Panji, Dewi Rina Cahyani, Raden Putri, dan M. Rizki Yusrial berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article