TEMPO.CO, Jakarta - Nama Satria Arta Kumbara viral di media sosial setelah mengunggah keikutsertaannya dalam operasi militer Rusia. Ia mengunggah video aktivitasnya di media sosial TikTok-nya, @zstorm689. Video tersebut viral pada pertengahan Mei 2025 dan mendapatkan atensi publik karena Satria sebelumnya adalah prajurit marinir TNI AL.
Pada Juli 2025, Satria kembali mendapatkan perhatian publik terkait aktivitasnya sebagai tentara bayaran Rusia. Namun kali ini Satria meminta pulang dan meminta pemerintah untuk mengembalikan kewarganegaraannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam video di akun yang sama, Satria mengaku tidak mengetahui tindakannya yang menjadi tentara kontrak Rusia itu melanggar peraturan yang menyebabkan hak kewarganegaraannya dicabut.
"Saya memohon kebesaran hati Bapak Presiden Prabowo, Bapak Wakil Presiden Gibran, Bapak Menlu Sugiono untuk membantu mengakhiri kontrak tersebut," kata dia dalam unggahannya di sosial media Tiktok dikutip pada Selasa, 22 Juli 2025.
Penyebab Hilangnya Status WNI Satria
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan seseorang yang terlibat menjadi tentara asing otomatis tercabut status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, status WNI Satria sudah hilang semenjak ia menandatangani kesepakatan kontrak dengan pemerintah Rusia.
"Karena kalau mau terlibat aktif menjadi tentara asing, itu di undang-undang maupun peraturan pemerintah kita, itu wajib izin presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang," kata Supratman pada Rabu, 14 Mei 2025.
Satria telah kehilangan kewarganegaraannya karena melanggar Pasal 31 Ayat (1) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Pasal tersebut menyebutkan setiap WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika masuk ke dalam tentara asing tanpa izin presiden.
Kewarganegaraan merupakan status hukum yang menunjukkan hubungan resmi antara individu dan suatu negara. Status ini menandakan bahwa seseorang diakui sebagai bagian dari negara tersebut dan memiliki hak serta kewajiban sebagai warga negara. Namun, dalam situasi tertentu, seseorang bisa kehilangan status kewarganegaraannya, yang berarti ia tidak lagi dianggap secara hukum sebagai warga negara oleh negara yang bersangkutan.
Di Indonesia, aturan mengenai kehilangan kewarganegaraan tercantum dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007.
Berdasarkan ketentuan tersebut, berikut sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan seseorang kehilangan kewarganegaraan Indonesia:
1. Secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain.
2. Tidak melepaskan atau menolak kewarganegaraan asing ketika memiliki kesempatan untuk itu.
3. Mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan kepada presiden, dengan syarat telah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, dan tinggal di luar negeri.
4. Masuk ke dalam dinas militer negara asing tanpa memperoleh izin dari presiden.
5. Secara sukarela bekerja dalam institusi asing pada posisi yang menurut hukum Indonesia hanya boleh diisi oleh WNI.
6. Mengucapkan sumpah atau janji setia kepada negara asing atau bagian darinya atas kehendak sendiri.
7. Memiliki paspor asing atau dokumen yang bersifat menyerupai paspor dari negara lain yang masih berlaku, atau dokumen lain yang dapat ditafsirkan sebagai bukti kewarganegaraan asing.
8. Tinggal di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama lima tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI sebelum periode lima tahun tersebut berakhir. Apabila dalam lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak menyampaikan pernyataan tersebut kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis, kewarganegaraannya akan dianggap gugur.