TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah atau Kemendikdasmen menerbitkan Surat Edaran dan Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai acuan sekolah menyambut tahun ajaran baru 2025/2026. Masa penjajakan ini akan dimulai secara serentak di seluruh Indonesia pada Senin, 14 Juli 2025.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan masa pengenalan tahun ini akan dilaksanakan selama lima hari, lebih lama dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya tiga hari. Menurut Mu’ti, perpanjangan masa MPLS itu bertujuan untuk memberikan penguatan materi kepada peserta didik baru, mulai dari persoalan etika hingga fenomena sosial.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lima hari itu ada beberapa tambahan materi terkait dengan penguatan pendidikan karakter, pencegahan kekerasan, kesadaran tentang bahaya narkoba, kesadaran bahaya judi online," kata Abdul Mu'ti saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 10 Juli 2025. Kebaruan itu menurut Mu’ti bisa berdampak positif pada siswa karena makin banyak menerima materi saat orientasi ke sekolah baru.
Melansir panduan resmi, secara umum kegiatan dalam MPLS terbagi dua, yakni kegiatan wajib yang mengacu pada silabus resmi dan kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan karakteristik sekolah. Kegiatan wajib yang dimaksud meliputi pengenalan profil sekolah dan lulusannya, berinteraksi dengan warga di satuan pendidikan, dan mengenal sarana dan prasarana yang tersedia di sekolah tersebut.
Selain itu, sekolah juga harus memberitahukan intrakurikuler dan ekstrakurikuler apa saja yang ada di sekolah, serta membantu siswa untuk dapat mengetahui potensinya. "Untuk penguatan dari sisi panduan bakat dan minat," ujar Mu’ti.
Kemudian, dalam menyelenggarakan kegiatan pilihan yang disesuaikan dengan karakteristik sekolah, panitia dilarang melakukan kekerasan, perpeloncoan, menggunakan atribut aneh, hingga pungutan terhadap orang tua. Mu’ti menyebut MPLS tahun ini sengaja mengusung tagline 'MPLS Ramah' guna mengantisipasi perploncoan yang biasanya dilakukan kepada siswa baru. "Kami harapkan supaya penyelenggaraan MPLS ini bukan bagian dari perponcloan tapi bagian dari penanaman semangat belajar," kata dia.
Asesmen Literasi dan Numerasi
Selain mengenalkan sekolah dan memberikan materi soal penguatan karakter, di hari ketiga masa penjajakan ini sekolah juga harus menggelar asesmen literasi dan numerasi. Kepala Pusat Penguatan Karakter Kemendikdasmen Rusprita Putri Utami mengatakan asesmen ini bersifat wajib untuk semua murid baru di jenjang SMP, SMA, dan SMK. Menurut dia, asesmen tersebut bertujuan membantu guru mendapatkan informasi awal terkait dengan kemampuan literasi membaca dan numerasi para murid baru.
“Pada jenjang SMP dan SMA terdapat asesmen awal MPLS Ramah terkait literasi membaca dan numerasi. Harapannya nantinya bisa menjadi acuan bagi guru juga untuk merancang pembelajaran selanjutnya,” kata Rusprita seperti dikutip Antara pada Jumat, 11 Juli 2025.
Assesmen literasi sendiri adalah menguji kemampuan membaca siswa yang meliputi kapasitas untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, dan merefleksikan berbagai jenis teks. Sementara konsep numerasi mencakup kemampuan berpikir matematis serta menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan persoalan di berbagai konteks.
Dalam pelaksanaanya, siswa akan mengerjakan sebanyak 24 butir soal yang terdiri dari 12 literasi membaca dan 12 literasi. Siswa hanya diberikan waktu paling lama 60 menit untuk menyelesaikan soal berupa pilihan ganda dan pilihan ganda kompleks. Ruprita menuturkan pengerjaan asesmen ini bisa berbasis kertas atau komputer menyesuaikan kemampuan masing-masing sekolah.
Nantinya, hasil dari asesmen akan digunakan untuk guru menyusun silabus pembelajaran. Berdasarkan aturan Kementerian, hasil dari asesmen juga tidak boleh berupa skor, angka, atau peringkat murid sehingga tidak dapat dan tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan kompetensi literasi membaca dan numerasi murid secara utuh. Hasil asesmen, hanya boleh digunakan sebagai bahan untuk guru mempersiapkan materi pembelajaran.
Tak hanya itu, hasil asesmen ini bersifat rahasia yakni hanya milik sekolah dan tidak perlu disampaikan ke pihak lain termasuk orangtua dan wali, pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat. Menteri Abdul Mu’ti juga menegaskan hasil asesmen tidak memberikan pernyataan status lulus atau tidak lulus kepada para murid baru sehingga tidak akan mempengaruhi kelulusan mereka pada jenjang berikutnya.
“Asesmen literasi-numerasi jangan dimaknai sebagai tes ya, asesmen ini lebih kepada semacam preliminary (pendahuluan) saja untuk mengetahui kemampuan membaca (dan) menulis mereka itu setingkat apa,” kata Mu'ti usai acara Peluncuran MPLS Ramah bersama Penerima Beasiswa ADEM di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.