Apa Pertimbangan MK Pisahkan Pemilu Nasional dengan Daerah?

1 month ago 34
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum atau pemilu di tingkat nasional dan daerah. MK juga memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

“Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kamis, 26 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perludem mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada ke MK. Dalam permohonannya, Perludem meminta MK untuk mencabut Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu yang menyatakan “pemungutan suara dilaksanakan secara serentak”, arena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Putusan MK tersebut menimbulkan berbagai dampak, baik dari segi teknis penyelenggaraan pemilu maupun politik.

Perubahan Teknis dalam Penyelenggaraan Pemilu

Salah satu alasan MK memutuskan untuk memisahkan pemilu adalah untuk mengurangi beban kerja penyelenggara. MK mencatat bahwa jadwal pemilu yang bersamaan dalam satu tahun menyebabkan penyelenggara mengalami penumpukan tugas dan waktu kosong yang cukup panjang. MK juga menyoroti beban kerja penyelenggara pemilu yang meningkat akibat jadwal pemilu yang saling berdekatan, yang berdampak pada kualitas pemilu itu sendiri.

Misalnya, pemilu untuk anggota DPR RI, DPD RI, presiden/wakil presiden, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada 2024 yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah, membuat tahapan pemilu hanya berlangsung sekitar dua tahun. Padahal, sesuai dengan Pasal 22E ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, penyelenggara pemilu seharusnya bersifat nasional dan berlanjut dari tingkat pusat hingga daerah dengan masa jabatan lima tahun.

“Maka, masa jabatan penyelenggara pemilu menjadi tidak efisien dan tidak efektif karena hanya melaksanakan ‘tugas inti’ penyelenggaraan pemilu hanya sekitar dua tahun,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Dampak Politik

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah yang bersamaan dapat membuat partai politik terjebak dalam pragmatisme. Arief menambahkan bahwa fenomena ini terjadi karena partai politik (parpol) tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan kader mereka di setiap tingkat pemilu. “Akibatnya, parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi,” ujarnya.

Persiapan Kader yang Lebih Baik dan Peningkatan Demokrasi

MK mengungkapkan pelaksanaan pemilu yang berdekatan membuat parpol kesulitan dalam merekrut calon anggota legislatif untuk tiga tingkat pemilu sekaligus. Beberapa parpol bahkan harus mempersiapkan kader untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

Arief menjelaskan kondisi ini mendorong parpol untuk lebih terbuka terhadap pengaruh pemilik modal dan mempertimbangkan popularitas calon non-kader. Hal ini menyebabkan proses pencalonan jabatan politik menjadi lebih bersifat transaksional, sehingga pemilu semakin jauh dari prinsip ideal dan demokratis.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan penyelenggaraan pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu lokal dapat membuat masyarakat merasa jenuh. Hal ini berpotensi mempengaruhi kualitas pilihan mereka. Proses pemilu yang selama ini dilakukan secara serentak juga memiliki rentang waktu yang sempit, sehingga hakim menilai bahwa isu-isu pembangunan daerah seringkali terabaikan di tengah sorotan isu nasional.

Sapto Yunus dan Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article