Apa Dampak Pemisahan Pemilu terhadap Pemerintahan Daerah?

1 month ago 25
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ketentuan itu akan mengubah sejumlah aspek pemerintahan daerah karena harus menyesuaikan periode pemilihan gubernur, bupati/wali kota, hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Putusan itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan hakim konstitusi pada Kamis pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menuturkan pemilihan umum presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan pemilihan kepala daerah menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan. Selain itu, dalam rentang waktu yang sempit tersebut, hakim menilai pelaksanaan pemilihan umum yang serentak menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Maka dari itu, MK memutuskan aturan pemilu nasional dan daerah digelar serentak tak memiliki kekuatan hukum. Lantas bagaimana pemisahan Pemilu akan mempengaruhi pemerintahan daerah?

Berpotensi Menambah Masa Jabatan di Daerah

Pemisahan pemilu nasional dan lokal berpotensi menambah masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Sebab, MK mengusulkan jarak waktu antara pemilu nasional dan daerah minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Dengan ketentuan tersebut, Pilkada selanjutnya berpotensi digelar paling cepat pada 2031. Sebab, Pilpres berikutnya akan berlangsung pada 2029 setelah Presiden Prabowo Subianto menghabiskan lima tahun masa jabatan.

Seharusnya, para kepala daerah saat ini mengakhiri masa jabatan mereka pada 2030 atau lima tahun dari pelantikan serentak pada 2025. Namun, dengan ketentuan dari MK, pemilihan kepala daerah baru bisa dilaksanakan pada 2031. Akan ada setidaknya satu tahun kekosongan kepala daerah.

Untuk anggota DPRD, kekosongan masa jabatan akan lebih panjang. Sebab, pelantikan anggota DPRD berlangsung lebih dulu dari para kepala daerah. Masa jabatan para anggota DPRD akan berakhir pada 2029. Jika mengikuti ketentuan MK yang menyatukan Pemilu kepala daerah dan DPRD, maka akan ada dua tahun kekosongan jabatan hingga 2031.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum atau KPU Idham Holik mengatakan pemerintah berpeluang memilih opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD setelah putusan MK tersebut terbit. Opsi ini bisa menjadi pilihan utama dalam rapat pembahasan dengan para pembentuk undang-undang lain.

Idham pun merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan, pada Pasal 102 ayat 4 dan Pasal 155 ayat 4 disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota adalah lima tahun atau berakhir setelah ada pengucapan sumpah oleh anggota DPRD periode baru. “Kalau merujuk pada klausa dalam kedua pasal ini, masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang,” ujarnya saat dihubungi, Ahad, 29 Juni 2025.

Dosen hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai penambahan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD berpotensi menjadi salah satu opsi penyelesaian. "Misal masa jabatan anggota DPRD, kalau kita melihat putusan MK itu kan semangatnya adalah perpanjangan (masa jabatan)," kata Titi pada Ahad, 29 Juni 2025.

Jika ingin memperpanjang masa jabatan, Titi menilai pembuat undang-undang harus menguatkan dasar hukum ketentuan peralihan tersebut melalui revisi UU Pemilu. "Agar tidak menyebabkan kebingungan," kata dia.

Berpeluang Memunculkan Pejabat Sementara

Selain perpanjangan masa jabatan, pengangkatan pejabat sementara juga menjadi opsi. Pemerintah bisa mengangkat penjabat (Pj) kepala daerah. Mekanisme Pj pernah digunakan dalam masa peralihan menuju Pilkada serentak yang berlangsung pertama kali pada 2024. Ketika itu, pemerintah berupaya menyamakan masa jabatan semua kepala daerah dengan membuat pemilihan secara serentak. Akhirnya, Pj digunakan untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong karena habis sebelum momen Pilkada serentak.

Opsi tersebut tidak tersedia untuk anggota DPRD. Namun, sejumlah pihak menilai partai-partai bisa melakukan mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) untuk para anggota parlemen daerah di masa transisi.

Ketua Komisi Bidang Pemerintahan DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan komisinya akan membuat pengkajian dan formulasi yang tepat untuk menindaklanjuti putusan MK ini, baik dari segi penyelenggaraan maupun urusan teknis transisi masa jabatan.

Menurut dia, opsi yang tersedia saat ini untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah mendatang adalah menunjuk pejabat sementara. Masalahnya, terkait dengan masa jabatan anggota DPRD, opsi ini tidak tersedia. “Makanya akan dikaji dulu, apakah harus diperpanjang atau ada opsi lain. Itu yang akan dibahas,” tutur politikus Partai NasDem itu melalui pesan pendek, Ahad, 29 Juni 2025.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji menyatakan belum dapat menentukan sikap resmi soal dampak putusan MK terhadap anggota DPRD yang bertugas saat ini. “Kalau diperpanjang, apakah akan dilakukan pergantian antarwaktu atau tidak. Kami belum bisa memutuskan karena pembahasannya belum dilakukan,” tuturnya Ahad, 29 Juni 2025.

Ketentuan Peralihan hanya Satu Kali

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menyebut ketentuan peralihan hanya akan berlaku dalam satu kali masa Pemilu dan Pilkada. Dia menyebut langkah-langkah peralihan yang dibutuhkan untuk menerapkan pemisahan Pemilu nasional dan lokal sebagai constitutional engineering atau rekayasa konstitusional. "Constitutional engineering dimaksud hanya untuk satu kali pemilihan sebagai konsekuensi masa transisi," kata Enny melalui pesan singkat, Rabu, 2 Juli 2025.

Dihubungi terpisah, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan pemerintah masih mengkaji dan mempelajari detail putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, termasuk mengenai pengaturan teknis transisi masa jabatan bagi kepala daerah dan anggota DPRD.

Sebab, menurut Bima, selain berdampak pada Undang-Undang Pemilu, putusan ini berimbas pada undang-undang lain, misalnya Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Perencanaan Pembangunan, dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Apa akan diperpanjang masa jabatan atau menunjuk penjabat, kami tidak akan tergesa-gesa mengkaji,” kata mantan Wali Kota Bogor ini saat dihubungi, Ahad, 29 Juni 2025. “Yang jelas, revisi dan tindak lanjutnya akan didasarkan pada UUD 1945.”

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article