TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusan pada sidang kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Dennie Arsan Fatrika, Jumat, 18 Juli 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Hakim saat pembacaan amar putusan menetapkan kerugian negara dari kasus yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa, sebesar Rp 194,72 miliar. Hakim anggota Alfis Setiawan menyatakan bahwa kerugian negara dari keuntungan yang seharusnya didapatkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI dalam kegiatan importasi gula.
"PT PPI merupakan milik BUMN holding pangan ID Food, sehingga kerugian yang dialaminya merupakan kerugian negara," kata Hakim dilansir dari Antara, Sabtu 19 Juli 2025.
Dengan penetapan kerugian sebesar Rp 194,72 miliar, Majelis Hakim tidak sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang menduga adanya kerugian negara sebesar Rp578,1 miliar dengan perhitungan terdapat kekurangan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), yang turut dicatatkan sebagai kerugian negara.
Namun, majelis hakim menyatakan selisih pembayaran bea masuk dan PDRI gula kristal putih (GKP) dan gula kristal mentah (GKM) sejumlah Rp 320,69 miliar merupakan perhitungan yang belum nyata dan pasti benar-benar terjadi serta belum dapat dihitung secara jelas dan terukur atau diukur secara pasti.
"Maka perhitungan sejumlah Rp 320,69 miliar tidak dapat dinyatakan sebagai jumlah kerugian keuangan negara," kata hakim.
Tidak hanya jumlah kerugian negara, vonis dari majelis hakim juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa dengan hukuman penjara selama 7 tahun, serta membayar denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan dari Majelis Hakim yang menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut mendapat respons kekecewaan dari Anies Baswedan yang hadir dalam sidang putusan.
Dia menyatakan vonis itu tak bisa diterima dengan akal sehat. "Yang mengikuti putusan ini dengan akal sehat pasti akan kecewa sama seperti saya," kata Anies, pada Jumat, 18 Juli 2025. menyoroti keputusan pengadilan yang ia nilai kontroversial.
Lebih lanjut, Anies mempertanyakan implikasi putusan ini bagi keadilan di Indonesia. Dia menganggap Tom merupakan korban kriminalisasi. "Jika kasus seterang benderang ini dengan orang seperti Tom saja bisa dikriminalisasi, bagaimana dengan jutaan warga negara Indonesia yang lainnya?" ujarnya.
Meskipun kecewa, Anies menegaskan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang akan diambil Tom untuk mencari keadilan. "Apapun langkah yang akan diambil oleh Tom Lembong untuk mencari keadilan, kami akan dukung sepenuhnya," tegasnya. Anies juga berharap para pemegang kekuasaan serius membenahi dan memperhatikan hukum selama proses persidangan.
Lebih lanjut, kekecewaan atas putusan dan dukungan bagi Tom Lembong diungkap Anies dalam akun pribadinya pada Jumat, 18 Juli 2025. Anies menyebut bukti dan logika tidak diberi ruang dalam proses peradilan dengan fakta-fakta di ruang sidang yang justru memperkuat posisi Tom diabaikan.
“Seolah-olah 23 sidang yang telah digelar sebelumnya tak pernah ada. Seolah-olah bukti dan logika tak diberi ruang dalam proses peradilan,” tulis Anies Baswedan dikutip pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Anies turut menyoroti nasib berjuta kasus lainnya yang tidak mendapat sorotan. “Jika kasus sejelas ini saja bisa berujung pada hukuman penjara, jika seseorang seperti Tom yang dikenal dan terbukti integritasnya di pengadilan, terbuka dan disorot publik perkaranya, masih bisa dihukum semena-mena, maka bayangkan nasib berjuta lainnya yang tak punya akses, sorotan, atau kekuatan serupa,”sorot Anies.
Lebih lanjut, Anies menyampaikan kondisi keadilan dan demokrasi di Indonesia dengan keraguan pada kredibilitas sistem hukum dan keberanian negara menegakkan kebenaran. “Vonis hari ini adalah penanda bahwa keadilan di negeri ini masih jauh dari selesai. Demokrasi belum kokoh berdiri,”ujar Anies.
Menutup, Anies memberikan dukungan bagi Tom dan tim pengacaranya. “Tapi satu hal yang jelas, kita akan terus mendukung penuh langkahnya untuk mencari keadilan sampai titik akhir. Apapun yang akan ia hadapi ke depan, kita terus pastikan bahwa Tom tidak akan pernah berjuang sendirian,” tutup Anies dalam postingan pribadinya.