Alasan Fraksi PKB Usul Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD

1 month ago 28
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dari yang sebelumnya dipilih langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Usulan itu merespons putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan daerah.

Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid menyampaikan usulan itu dalam diskusi oleh Fraksi PKB DPR mengenai putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal bertajuk ‘Proyeksi Desain Pemilu Pascaputusan MK’ di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 4 Juli 2025.

“PKB sempat mengusulkan dan kami juga akan usulkan nanti kalau ada pembicaraan revisi Undang-Undang Pemilu, semestinya diputuskan MK enggak apa-apa, bahwa untuk pilkada dilakukan secara serentak dipilih oleh anggota DPRD. Itu lebih bagus,” kata Jazilul, seperti dikutip dari Antara.

Alasannya, kata dia, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 (Pasal 18 ayat (4)) menyebutkan pemilihan kepala daerah secara demokratis dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD.

Dia menuturkan, pemilu yang digelar lima tahun sekali seperti diatur dalam Pasal 22E UUD 1945, memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, serta DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. “Di dalam undang-undang (UUD), khusus presiden dipilih secara langsung, untuk kepala daerah itu dipilih secara demokratis,” ujarnya.

Menurut dia, usulan kepala daerah dipilih melalui DPRD tersebut sebagaimana paradigma MK dalam mengeluarkan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah karena faktor kelelahan.

“Kalau MK mendalilkan bahwa kenapa dibuat desain pemilu pusat dan daerah itu karena capek, katanya, enggak fokus. (Kalau begitu) lebih hemat lagi kalau pilkadanya dipilih oleh anggota DPRD tingkat II sebagai representasi, sebagai orang yang diberi mandat oleh rakyatnya di tingkat II sehingga dia bisa menentukan siapa bupatinya, dan itu lebih mudah,” tuturnya.

Adapun anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyebutkan usulan Fraksi PKB DPR agar kepala daerah dipilih melalui DPRD didasari oleh filosofi otonomi daerah.

“Karena, kalau kita melihat dalam filosofi otonomi daerah, yaitu tadi yang saya sampaikan di forum, ada desentralisasi, ada dekonsentrasi, dan tugas pengampuan, istilahnya penugasan. Nah, desentralisasi itu lebih pasnya di kabupaten,” kata Khozin ditemui setelah diskusi.

“Sementara dekonsentrasi itu lebih pasnya di gubernur karena gubernur itu menjalankan tugas dan kewenangan itu delegatif dari pusat,” kata anggota Fraksi PKB DPR itu menambahkan.

Senada dengan Jazilul, Khozin memandang usulan PKB agar kepala daerah dipilih melalui DPRD itu sebagaimana perspektif yang MK gunakan dalam mengeluarkan putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah dalam rangka menyederhanakannya.

“Pertimbangan MK dalam Putusan 135 (Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024) itu kan berbicara kerumitan, mencari kesederhanaan terkait dengan pelaksanaan pemilu; dan kalau bicara kerumitan kan lebih rumit mana dipilih DPRD sama kemarin (dipilih langsung lewat pilkada)?” ucapnya.

Pertimbangan MK Pisahkan Jadwal Pemilu Nasional dan Daerah

Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan penyelenggaraan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal). MK memutuskan pemilu lokal diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.

Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dengan putusan itu, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 kotak’ tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029. “Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilu berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu lokal menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilu nasional. Dalam rentang waktu yang sempit itu, hakim menilai pelaksanaan pemilu yang serentak menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.

Mahkamah juga mempertimbangkan tahapan pemilu nasional yang berada dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pemilu lokal berimplikasi pada stabilitas partai politik. Khususnya berkaitan dengan kemampuan partai mempersiapkan kader yang akan maju dalam pemilu.

Akibatnya, kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat, parpol mudah terjebak dalam pragmatisme dibanding keinginan menjaga idealisme dan ideologi parpol. MK juga menilai parpol tidak memiliki waktu yang cukup merekrut calon anggota legislatif untuk tiga level sekaligus, apalagi bagi parpol yang juga harus mempersiapkan kadernya berkontestasi dalam pemilu presiden-wakil presiden.

“Hal itu menyebabkan perekrutan untuk pencalonan jabatan-jabatan politik dalam pemilihan umum membuka lebar peluang yang didasarkan pada sifat transaksional,” ujar Arief. 

Dari sisi pemilih, Mahkamah mempertimbangkan waktu penyelenggaraan pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu lokal berpotensi membuat pemilih jenuh dengan agenda pemilu, sehingga secara tidak sadar berpengaruh pada kualitas pilihan.

Dede Leni Mardianti dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Jejak Perselisihan Dedi Mulyadi dan Rizieq Syihab

Read Entire Article