TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor : 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah Jenjang Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Barat. Dalam aturan itu, ia memperbolehkan satuan pendidikan mengisi satu ruang kelas maksimal 50 siswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedi mengatakan kebijakan itu hanya berlaku untuk sekolah jenjang SMA dan SMK saja. Menurut dia, hal itu dilakukan guna mengatasi keterbatasan jumlah sekolah negeri, sementara orang tua siswa tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
"Artinya aturan ini untuk di daerah-daerah tertentu yang jumlah sekolahnya masih sangat terbatas, maka saya mempersilakan untuk menerima maksimal 50," tutur Dedi kepada Tempo melalui sambungan telepon pada Kamis, 3 Juli 2025.
Tak hanya itu, persoalan jarak antara rumah siswa dan sekolah juga menjadi pertimbangan Dedi memutuskan hal tersebut. Menurut dia, banyak siswa yang belum kebagian sekolah negeri yang terdekat dengan rumahnya. Masalahnya, kalau seorang siswa harus terpaksa melanjutkan pendidikan di sekolah yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, setiap harinya mereka harus mengeluarkan biaya yang tak sedikit untuk ongkos perjalanan.
Itu sebabnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak memilih memberikan pendidikan gratis di sekolah swasta bagi siswa yang tak tertampung sekolah negeri. "Jadi masalah utama dari jumlah sekolah ini bukan hanya soal jaraknya dekat tapi di ongkos. Kalau bayar bulanannya itu relatifnya terjangkau kalau Rp150-200 ribu," kata Dedi. "Jadi saya mengutamakan anak-anak yang sekolahnya dekat ke sekolah, sekolah di sekolah terdekat."
Dedi menuturkan, skema satu ruang kelas diisi 50 siswa ini hanya berlaku untuk sementara paling lama hingga Januari 2026. "Kita upayakan dalam 6 bulan awal ini sudah ada ruang kelas baru," katanya. Ia mengklaim kebijakan ini lebih baik dibanding anak harus putus sekolah.
Sebelumnya, Forum Kepala Sekolah Menengah Atas atau SMA Swasta Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut aturan terbarunya soal tambahan 50 siswa di sekolah negeri.
Ketua Umum Forum Kepala SMA Swasta Jawa Barat Ade D. Hendriana mengatakan aturan itu bertentangan dengan aturan menteri perihal luas ruang kelas dan jumlah maksimalnya. Dampaknya juga dikhawatirkan akan membuat banyak sekolah swasta yang tutup karena tidak diberi ruang untuk bersaing.
"Kebijakan tersebut akan membenturkan sekolah negeri dan swasta sehingga berpotensi terjadinya kesenjangan sosial yang semakin tajam dalam dunia pendidikan," ucap Ade kepada Tempo, Rabu, 2 Juli 2025.
Desakan pencabutan keputusan Dedi Mulyadi itu disampaikan lewat surat terbuka kepada publik dan ditujukan atau dilayangkan khusus kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Abdul Mu'ti, Gubernur Provinsi Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Kemudian ke Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Yomanius Untung, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto, Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta Pusat Saur Panjaitan, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta Wilayah Jawa Barat Sodik Mudjahid.