TEMPO.CO, Jakarta - Akta kematian merupakan dokumen resmi yang sangat penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Selain menjadi bukti sah kematian seseorang, dokumen ini juga diperlukan untuk mengurus berbagai keperluan hukum, administratif, hingga sosial.
Keguanaan Akta Kematian
Dilansir dari laman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember, berikut beberapa kegunaan akta kematian bagi keluarga yang ditinggalkan:
1. Mencegah Penyalahgunaan Data Almarhum
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan memiliki akta kematian, data almarhum resmi dinonaktifkan dalam sistem kependudukan. Hal ini mencegah kemungkinan penyalahgunaan identitas untuk tindakan ilegal.
2. Menjamin Keakuratan Data Penduduk
Akta kematian membantu negara menjaga data kependudukan yang akurat, terutama untuk keperluan hak suara dalam pemilu dan data penerima bantuan sosial.
3. Mengurus Hak Waris dan Aset
Dokumen ini menjadi syarat sah dalam proses pembagian warisan, termasuk peralihan hak atas tanah, rumah, atau harta benda lainnya kepada ahli waris.
4. Klaim Asuransi dan Dana Pensiun
Berbagai instansi seperti asuransi, Taspen, dan perbankan mensyaratkan akta kematian untuk mengklaim dana asuransi, uang duka, atau tunjangan kecelakaan.
5. Persyaratan Menikah Kembali
Pasangan yang ditinggalkan dan ingin menikah kembali diwajibkan menunjukkan akta kematian suami/istri untuk memenuhi persyaratan pencatatan pernikahan baru.
6. Perubahan Status Perkawinan
Akta kematian juga digunakan untuk memperbarui status "cerai mati" pada data kependudukan, baik untuk suami/istri yang ditinggalkan.
7. Pengurusan Beasiswa Anak
Beberapa beasiswa yatim/piatu membutuhkan dokumen akta kematian sebagai bukti resmi bahwa anak tersebut telah kehilangan orang tuanya.
Syarat Umum Pengurusan Akta Kematian
Dilansir dari situs resmi Disdukcapil Kota Surabaya, berikut dokumen yang wajib disiapkan untuk pengurusan akta kematian seseorang:
- Surat Keterangan Kematian (Visum) dari dokter jika meninggal di RS/Puskesmas/Poliklinik, atau surat pernyataan kematian dari keluarga disertai saksi jika meninggal di rumah.
- Surat Nikah atau Akta Perkawinan almarhum/almarhumah.
- KTP dan KK dari orang yang meninggal.
- Fotokopi KTP-el pelapor, yang bisa berupa pasangan, anak kandung, atau ahli waris, serta KTP-el dua saksi.
- Jika dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa dari suami/istri/anak kandung.
- Untuk kasus kematian lama (lebih dari 10 tahun) tanpa bukti resmi, dibutuhkan penetapan pengadilan.
- Pelaporan bisa langsung dilakukan di kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja.
Cara Mengurus Akta Kematian
1. Secara Langsung
- Pemohon dapat langsung datang ke kantor disdukcapil dengan membawa semua dokumen persyaratan sesuai jenis kasus, pada hari dan jam kerja.
2. Secara Online Melalui Aplikasi KLAMPID
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Validasi permohonan.
- Cetak e-Kitir sebagai tanda bukti pengurusan.
- Setelah diverifikasi dan disahkan petugas Disdukcapil, akta kematian dan KK baru bisa diunduh dan dicetak mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram.
3. Melalui Aplikasi Lontong Balap (Kasus Khusus)
- Digunakan untuk kasus kematian tanpa jenazah, identitas tidak jelas, atau korban kecelakaan penerbangan.
- Petugas kelurahan akan membantu pengajuan, termasuk penjadwalan sidang pengadilan jika diperlukan.
- Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, proses dilanjutkan ke Disdukcapil dan akta dapat diunduh melalui KLAMPID.
Pilihan Editor: Jangan Disepelekan, Ini Pentingnya Mengurus Akta Kematian