TEMPO.CO, Jakarta - Enam Menteri Koordinator Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 7 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, para menteri dan anggota Banggar DPR membahas Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun 2026 dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga pada 2026 yang dipimpin oleh Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Enam Menko yang menghadiri Rapat Kerja tersebut, antara lain Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Pengertian Badan Anggaran (Banggar) DPR
Dilansir dari laman resmi DPR RI, Badan Anggaran atau Banggar dibentuk oleh DPR. Banggar merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap. DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Badan Anggaran menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Susunan dan keanggotaan Badan Anggaran terdiri dari anggota setiap komisi yang dipilih oleh komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota serta usulan fraksi. Sementara itu, Pimpinan Banggar merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial.
Pimpinan Badan Anggaran terdiri dari orang ketua dengan paling banyak 3 orang wakil ketua yang dipilih anggota Banggar berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Tugas dan Wewenang Badan Anggaran (Banggar) DPR
Mengutip dari situr DPR, Banggar memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:
- Membahas bersama Pemerintah yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokok-pokok kebijakan fiskal umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian atau lembaga dalam menyusun usulan anggaran.
- Menetapkan pendapatan negara bersama Pemerintah dengan mengacu pada usulan komisi terkait.
- Membahas rancangan undang-undang tentang APBN bersama Presiden yang dapat diwakili oleh menteri dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan Pemerintah mengenai alokasi anggaran untuk fungsi, program, dan kegiatan kementerian/lembaga.
- Melakukan sinkronisasi terhadap hasil pembahasan di komisi mengenai rencana kerja dan anggaran kementerian atau lembaga.
- Membahas laporan realisasi dan prognosis yang berkaitan dengan APBN
- Membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Terkait dengan tugas dan wewenangnya, Banggar hanya membahas alokasi anggaran yang sudah diputuskan oleh komisi. Selain itu, anggota komisi dalam Banggar harus mengupayakan alokasi anggaran yang diputuskan komisi dan menyampaikan hasil pelaksanaan tugas kepada komisi.