14 Catatan Kritis Koalisi Sipil Soal RUU KUHAP

2 weeks ago 17
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur menyebutkan terdapat 14 poin yang menjadi catatan kritis YLBHI dan koalisi sipil untuk reformasi KUHAP atas penyusunan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Hal itu ia sampaikan pada pertemuannya dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada Senin, 21 Juli 2025.

Pilihan editor: Bisakah Masyarakat Sipil Menjadi Penyeimbang Kekuasaan?

Selain menyampaikan 14 poin catatan kritisnya terhadap isi RUU KUHAP, Isnur mengingatkan mengenai pentingnya keterbukaan informasi dan partisipasi bermakna dalam proses penyusunan RKUHAP. “Jadi proses ini yang sangat kami pikirkan. Banyak hal yang kami tanyakan pada akhirnya, sehingga kami berpendapat ada hal yang harus kami koreksi. Kami akan beri masukan agar tidak seperti ini lagi,” kata Isnur saat RDPU dengan Komisi III DPR, Senin lalu.
 
Menanggapi hal itu, pimpinan dan anggota Komisi III DPR menyatakan komitmen mereka untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHAP. Mereka menjanjikan proses yang transparan serta membuka ruang pembahasan ulang secara substansial, meskipun saat ini draf RKUHAP telah berada di tangan tim perumus dan tim sinkronisasi.
 
Isnur merespons hal tersebut melalui sikap skeptisnya dan menegaskan akan terus mengawal proses penyusunan RKUHAP. Ia berkomitmen untuk menagih janji DPR melalui berbagai cara, termasuk pendidikan publik, aksi demonstrasi, serta membangun gerakan sosial lain dengan tetap menggaungkan catatan kritis mereka terhadap RKUHAP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut 14 poin catatan kritis koalisi sipil terhadap RKUHAP:
 
1. Penyusunan tergesa-gesa dan minim partisipasi publik

Proses yang tidak inklusif ini mencederai prinsip demokrasi dan memperlemah legitimasi RKUHAP sebagai hukum acara pidana yang mengikat semua warga negara.
 
2. Penguatan advokat belum maksimal

Akses advokat terhadap bukti tak dijamin secara konkret. Tidak ada mekanisme pengujian bila bukti tak diberikan, serta belum ada jaminan atas hak imunitas advokat dalam mendampingi klien.
 
3. Hak bantuan hukum belum dijamin eksplisit

Tersangka, saksi, dan korban belum dijamin haknya untuk didampingi. Bahkan ada pasal yang melegitimasi praktik pemaksaan penolakan advokat.
 
4. Kewenangan penyelidikan tanpa batas

Pasal-pasal yang memberi ruang tindakan lain dan teknik penyelidikan, seperti undercover buy, dikhawatirkan menimbulkan penyalahgunaan.
 
5. Dominasi Polri sebagai penyidik utama

Memberi kekuasaan berlebih kepada Polri atas PPNS berisiko menghambat penyidikan berbasis keahlian serta menimbulkan ketimpangan struktural antar-lembaga penegak hukum.
 
6. Penyidik TNI dalam pidana umum

Kewenangan TNI menjadi penyidik dinilai berbahaya karena berpotensi melanggar HAM dalam proses hukum. Penyidikan seharusnya tetap berada di ranah sipil.

7. Tidak menjamin perlindungan dari penyiksaan

Hak bebas dari penyiksaan belum diatur secara tegas dan belum selaras dengan standar HAM internasional, seperti ICCPR dan UNCAT.
 
8. Kelompok rentan tidak terlindungi secara memadai

RKUHAP belum menjamin hak orang dengan disabilitas, perempuan, anak, dan orang lanjut usia secara operasional, serta tidak menyediakan mekanisme pengaduan yang efektif.
 
9. Tidak ada mekanisme uji upaya paksa

Penangkapan dan penahanan dilakukan tanpa pengawasan yudisial, melanggar prinsip habeas corpus. RKUHAP tidak mengakomodasi tujuan penahanan sebagai alat bantu pemeriksaan, bukan hukuman dini.
 
10. Praperadilan dilemahkan

Mekanisme uji tindakan aparat dipersempit. Hak tersangka bisa dilanggar lebih dulu baru dipulihkan, bukan dicegah sejak awal.
 
11. Pengawasan hakim lemah dan bersyarat

Izin pengadilan dapat diabaikan jika penyidik menyatakan ada “keadaan mendesak”, yang sangat subyektif dan membuka ruang penyalahgunaan.
 
12. Kemunduran jaminan HAM

Konsiderans “selaras dengan konvensi HAM internasional” dihapus. Ini menandai mundurnya komitmen negara terhadap perjanjian-perjanjian HAM yang telah diratifikasi.
 
13. Restorative justice tanpa perlindungan korban

Diterapkan sejak tahap penyelidikan, tanpa jaminan bagi korban, dan berisiko menjadikan penyidik bertindak seperti hakim.
 
14. Pengadilan koneksitas tetap dipertahankan

RKUHAP masih memuat pengadilan koneksitas yang memungkinkan TNI diadili di luar peradilan umum. Padahal pelanggaran pidana umum seharusnya ditangani peradilan sipil.

Read Entire Article