Para pelaku masing-masing EDS alias Evan alias Nasio (27) dan AMR alias Abdul (28), menghabisi nyawa korban dengan sadis yakni menganiaya lalu menikam tubuh korban sebanyak lima kali di sejumlah bagian tubuh.
Toar yang merupakan Dosen Fakultas Hukum ini menilai, hukuman berat itu khususnya perlu diberikan kepada pelaku EDS alias Evan, yang merupakan residivis karena berulang kali melakukan pembunuhan.
“Mengingat yang bersangkutan sudah residivis dan dalam kasus yang sama juga, bahkan dilakukan sejak masih kategori anak yang bermasalah hukum, maka sebaiknya dikenakan hukuman yang paling berat,” kata Toar.
Dia menambahkan, hukuman berat bagi pelaku itu diharapkan mampu memberikan efek jera, sehingga tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, sekaligus menjadi contoh untuk orang-orang lain ketika hendak berbuat tindak pidana.
Walaupun diakuinya jika pemberian hukuman kepada pelaku merupakan ranah dari para hakim, akan tetapi jika melihat perbuatannya tersebut, maka ini perlu dipertimbangkan.
“Tentu hukuman seberat-beratnya (untuk pelaku). Tetapi kalau itu sudah menjadi domain hakim, yang pasti bisa diterjemahkan kalau seberat-beratnya itu apa,” kata Toar kembali.