
MENTERI Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan bahwa perhelatan Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 dihadiri oleh 350 rektor dari perguruan tinggi di seluruh Indonesia dan seribu peneliti terbaik di Indonesia.
“Kita menggunakan pendekatan high index untuk menentukan seribu orang terbaik. Di tengah kita juga ada para peraih Nobel yang kita harap dapat menginspirasi para peneliti supaya memiliki mimpi besar mendapatkan kontribusi yang sangat besar,” ungkapnya dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia (KSTI) 2025 di Institut Teknologi Bandung (ITB), Jawa Barat, Kamis (7/8).
Adapun beberapa peraih Nobel yang hadir dalam acara ini adalah Prof. Konstantin Novoselov dan Prof. Brian Schmidt.
Menurut Brian, Nobel itu bukan hanya sekadar hadiah, tapi kontribusi terbesar untuk kemanusiaan.
“Jadi banyak karya besar diberikan hadiah nobel dan kami semua ingin mendengarkan gagasan dari pemimpin bangsa kita. Maka dari itu saya berterima kasih atas kehadiran para menteri untuk membicarakan kebijakan strategis. Kita harus ubah ekonomi ekstraktif menjadi hilirisasi dan kuncinya penguasaan sains dan teknologi. Kita punya tanggung jawab moral untuk memastikan penguasaan sains dan teknologi bisa dikuasai bangsa dan menghasilkan SDM unggul yang dibutuhkan bangsa,” tegas Brian.
Di tempat yang sama, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menegaskan bahwa teknologi dan sains telah menjadi faktor penentu perekonomian sebuah negara untuk maju.
"Ekonomi tidak hanya tumbuh dengan menambah capital dan labour, tapi penggabungan dengan sains dan teknologi yang bisa majukan perekonomian. Negara maju investasi besar di bidang sains teknologi riset dan pendidikan. Konvensi ini harus jadi bentuk kerja sama antara akademisi, industri, pemerintah dan stakeholder melalui sains dan teknologi,” tegas Sri Mulyani.
Untuk mendukung perkembangan sains dan teknologi, dia pun mengatakan bahwa pemerintah memberikan supertax deduction yang merupakan insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah berupa pengurangan penghasilan bruto yang dikenakan pajak, yang antara lain diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan. Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa Wajib Pajak yang melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di Indonesia dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
“Kami menyiapkan instrumen fiskal dalam bentuk tax insentif untuk penelitian. Dalam hal ini kegiatan penelitian untuk perusahaan mengeluarkan Rp1 miliar bisa mendeduct 3 kali lipat pajaknya. Saya berharap peneliti bisa ajak industri. Itu yang bisa kami lakukan untuk mendukung sains dan teknologi,” tandasnya. (H-3)