Liputan6.com, Jakarta - Menanggapi isu soal regulasi baru mengenai layanan pengiriman, Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) memastikan program gratis ongkir e-commerce tetap aman dan tidak dibatasi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyatakan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.
"Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce," ujar Edwin dalam siaran pers yang diterima, Minggu (17/5/2025).
Ia menjelaskan, "Yang kami atur adalah diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh perusahaan kurir melalui aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan."
Penekanan utama regulasi ini adalah pengendalian potongan harga yang diberikan kurir secara langsung, terutama jika nilainya di bawah struktur biaya operasional mereka.
Ini mencakup biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, hingga layanan tambahan lainnya. Tujuannya mencegah praktik tarif murah yang bisa merugikan kurir dan melemahkan daya tahan perusahaan logistik.
Ciptakan Ekosistem Layanan Pos yang Sehat
"Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," ujarnya lebih lanjut.
Untuk itu, Edwin menyatakan, konsumen tetap bisa menikmati gratis ongkir setiap hari jika itu bagian dari strategi promosi dagang e-commerce.
"Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut," ucapnya.
Komdigi menegaskan regulasi ini lahir dari kebutuhan menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil.
Menurut Edwin, para kurir adalah pahlawan logistik di era digital dan harus dilindungi dari praktik bisnis yang menekan penghasilan mereka.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujarnya.
Komdigi juga menyatakan regulasi baru ini disusun melalui dialog bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya.
PM Komdigi 8/2025 Resmi: Pemerintah Jamin Layanan Pengiriman Setara di Seluruh Indonesia
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia resmi mengesahkan PM Komdigi (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
Regulasi ini merupakan langkah strategis membangun sistem logistik nasional yang lebih efisien, adil, dan inklusif. Regulasi ini dirancang sebagai respons atas transformasi digital dan meningkatnya peran sektor logistik dalam menggerakkan ekonomi modern.
Salah satu aspek krusial dalam PM 8/2025 adalah penetapan standar minimum waktu pengiriman. Ini bertujuan menjamin layanan setara bagi seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah pelosok.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam misi pemerataan layanan dan keadilan logistik.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, PM 8/2025 ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan distribusi nasional sebagai bagian dari infrastruktur ekonomi dan sosial bangsa.
"Industri pos, kurir, dan logistik bukan hanya soal kirim-mengirim barang, tapi tentang menjaga konektivitas, membuka akses ekonomi, dan menggerakkan harapan masyarakat hingga ke pelosok," tuturnya dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (17/5/2025).
Payung Hukum Baru Layanan Pos dan Kurir
Dijelaskan, PM 8/2025 hadir sebagai payung hukum baru yang mendefinisikan ulang standar dan mekanisme operasional layanan pos dan kurir di Indonesia.
Melalui regulasi ini, pemerintah mendorong perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif, peningkatan kualitas dan keandalan layanan, serta penguatan perlindungan konsumen.
Meutya juga mengingatkan peran sentral sektor logistik selama masa pandemi Covid-19, ketika layanan pengantaran menjadi lifeline masyarakat yang terisolasi.
Ia menyebut tujuh juta paket yang dikirim setiap hari sebagai simbol ketahanan ekonomi dan solidaritas nasional. "Ini bukan sekadar pengiriman barang, ini adalah bukti kekuatan bangsa untuk bertahan," katanya.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan sektor transportasi dan pergudangan—termasuk pos dan kurir—mengalami pertumbuhan signifikan sebesar 9,01 persen secara tahunan pada triwulan I 2025.
Selain itu, sektor ini menyerap lebih dari enam juta tenaga kerja, menegaskan posisinya sebagai pilar penting dalam mendukung ekonomi rakyat.