Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, mengatakan Surat Edaran (SE) regulasi penggunaan sound horeg telah diteken Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
"Sudah ditandatangani Ibu Gubernur, Pak Kapolda Jatim, Pak Pangdam V/Brawijaya," ujar Emil di Pacitan, Jumat (8/8).
Meski begitu kata Emil, rincian SE regulasi sound horeg ini bakal diumumkan oleh Polda Jatim. Sebab, pihak kepolisian yang berhak mengeluarkan izin terkait penyelenggaraan sound horeg.
"Saya akan pastikan dengan Bakesbangpol karena kami ingin leading sektor-nya tetap kepolisian. Mereka (Polda Jatim) yang bertanggung jawab atas izin keramaian," ucapnya.
Emil memastikan polemik sound horeg ini menjadi atensi Pemprov Jatim.
"Kami melihat yang paling berkompeten (menangani polemik sound horeg) adalah Polda, tetapi kami enggak diam saja, kami punya Satpol PP yang ikut membantu rekan-rekan kepolisian menjaga kondusivitas," ungkapnya.
Sebelumnya Khofifah Indar Parawansa membentuk tim khusus untuk menyusun regulasi kegiatan sound horeg di Jawa Timur.
Tim khusus yang dibuat melibatkan berbagai lembaga yakni dari Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, dokter dan lainnya.
Regulasi itu diharapkan akan rampung pada awal bulan Agustus ini.
"Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final," katanya.