Indonesia mengecam keras keputusan sepihak Israel untuk mengambil alih Gaza. Pemerintah mendorong solusi dua negara sebagai jalan keluar krisis Palestina-Israel.
"Tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat hukum internasional dan Piagam PBB yang memperkeruh prospek perdamaian di Timur Tengah dan krisis kemanusiaan di Gaza," demikian keterangan Kementerian Luar Negeri di akun X resminya, dikutip Sabtu (9/8).
Sebagaimana ditegaskan oleh Mahkamah Internasional, Okupasi Israel atas Wilayah Pendudukan Palestina adalah ilegal dan Israel tidak memiliki kedaulatan terhadap Wilayah Pendudukan tersebut. Sehingga tindakan apapun yang diambil Israel tidak dapat mengubah status hukum dari wilayah Palestina.
"Indonesia mendesak Dewan Keamanan PBB dan masyarakat internasional mengambil langkah konkret untuk menghentikan tindakan illegal Israel."
Indonesia juga terus konsisten memberikan dukungan penuh terhadap Negara Palestina yang merdeka dan berdaulat sejalan dengan Solusi Dua Negara yang secara kolektif harus diwujudkan melalui tiga langkah utama:
(i) pengakuan atas negara Palestina oleh semua negara;
(ii) penghentian kekerasan dan gencatan senjata, serta
(iii) penentuan masa depan Palestina oleh rakyat Palestina.
Pada Jumat (8/8) ini kabinet Israel telah menyepakati rencana merebut sepenuhnya Gaza. Saat bersamaan, Israel akan memperluas operasi militernya di wilayah Palestina itu.
"IDF (militer Israel) akan bersiap untuk mengambil kendali Gaza City sembari menyediakan bantuan kemanusiaan bagi populasi sipil di luar zona pertempuran," kata Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Gaza saat ini berada dalam kendali pemerintahan sendiri di bawah Hamas. Pada 2005, Israel menarik mundur semua warga dan tentaranya dari Gaza. Akan tetapi Israel mempertahankan kendali terhadap perbatasan hingga wilayah udara. Blokade perbatasan ini menyebabkan Gaza bak penjara terbesar di dunia.
Adapun terkait rencana terbaru Netanyahu, Hamas naik pitam. Mereka menyatakan rencana tersebut adalah kudeta terhadap negosiasi gencatan senjata.