
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait dugaan penyimpangan pembagian kuota haji di Kementerian Agama.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pemanggilan dilakukan setelah kasus naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Yaqut sudah diperiksa pada Kamis (7/8) saat masih tahap penyelidikan.
"Dalam waktu dekat kami akan jadwalkan pemanggilan beberapa pihak, termasuk saudara YCQ," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8).
KPK tengah membidik pemberi perintah serta pihak-pihak yang menerima aliran dana terkait pembagian kuota. Berdasarkan UU No. 8/2018, pembagian kuota haji adalah 92% reguler dan 8% khusus. Dari tambahan 20 ribu kuota hasil kesepakatan RI–Arab Saudi, seluruhnya semestinya dialokasikan untuk haji reguler demi mempersingkat masa tunggu. Namun, haji khusus justru mendapat 10 ribu kuota, jauh melampaui batas 1.600.
Asep menegaskan, KPK menemukan adanya tindak pidana yang merugikan negara. Kasus ini dijerat Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Z-10)